KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menunggu penyelesaian pembahasan skema baru penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Perubahan skema tersebut berkaitan dengan pemutakhiran kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang akan menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sekaligus pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, pembahasan mengenai skema baru tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah daerah masih mencermati perubahan pengelompokan desil sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI-JK, dengan adanya perubahan desil, sekarang ini sedang dilakukan finalisasi,” kata Pramono dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut Pramono, hasil pembahasan yang telah diselesaikan nantinya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta, Dinas Kesehatan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak memahami skema baru sebelum pemerintah mengumumkannya kepada masyarakat.
“Dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan. Sehingga setelah final nanti, kami akan sampaikan kepada publik,” terangnya.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah pusat untuk menata kembali mekanisme pembiayaan PBI-JK. Melalui skema yang sedang disiapkan, pemerintah berupaya memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan tetap memperoleh bantuan iuran, sekaligus membagi beban pembiayaan secara lebih terstruktur.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan agar masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 8 DTSEN dapat memperoleh perlindungan melalui PBI-JK. Dalam rancangan tersebut, pembiayaan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada pemerintah pusat, tetapi dibagi berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat dan kewenangan pemerintahan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pembagian tanggung jawab pembiayaan yang sedang disimulasikan terdiri atas tiga kelompok. Masyarakat dalam Desil 1 hingga 4 akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, pembiayaan bagi masyarakat yang masuk Desil 5 dan 6 diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Adapun masyarakat pada Desil 7 dan 8 akan ditanggung pemerintah provinsi.
Dengan pembagian tersebut, pemerintah ingin menyesuaikan tanggung jawab pembiayaan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, Saifullah menegaskan, rancangan itu belum menjadi kebijakan final karena masih membutuhkan simulasi dan pembahasan lintas kementerian serta pemerintah daerah.
Artinya, pembagian desil tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar untuk memastikan status kepesertaan maupun perubahan penanggung iuran setiap warga. Pemerintah masih perlu menyelesaikan mekanisme pelaksanaan, termasuk kesiapan anggaran masing-masing tingkatan pemerintahan.
156,8 juta penduduk telah mendapat bantuan
Dalam penjelasannya, Saifullah juga menyoroti skema bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selama ini berjalan. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 156,8 juta jiwa atau setara 55 persen dari populasi penduduk Indonesia telah memperoleh manfaat bantuan iuran kesehatan dari pemerintah.
Cakupan tersebut berasal dari beberapa skema kepesertaan, yakni PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah, serta PBPU Mandiri kelas 3.
Melalui skema yang berjalan saat ini, pemerintah pusat dan daerah sama-sama memiliki peran dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, perubahan mekanisme pembiayaan perlu memperhitungkan jumlah peserta yang sudah terlindungi agar tidak menimbulkan persoalan dalam keberlanjutan layanan kesehatan.
Kemensos bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan kini menyusun simulasi pembagian pembiayaan tersebut. Penyusunan simulasi dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial dengan menggunakan data sosial ekonomi yang lebih akurat.
Saifullah mengungkapkan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden agar bantuan pemerintah benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Presiden telah mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu, kemudian menjangkau semua orang yang paling membutuhkan. Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, hasil simulasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan pembiayaan jaminan kesehatan. DKI Jakarta sendiri masih menunggu finalisasi sebelum menyampaikan keputusan dan mekanisme penerapannya kepada publik.
Meski demikian, keberhasilan skema baru tidak hanya ditentukan oleh pembagian tanggung jawab anggaran. Ketepatan data penerima, koordinasi pusat dan daerah, serta kepastian keberlanjutan kepesertaan menjadi faktor penting agar perubahan kebijakan tidak justru menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Dengan demikian, finalisasi skema PBI-JK akan menentukan bagaimana pembiayaan perlindungan kesehatan dibagi sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.