Langsung ke konten
Kesehatan

Stunting di Kepulauan Seribu: 76,74 Persen Kasus Dikaitkan dengan Kekurangan Gizi

Redaksi Diperbarui
Dokumentasi - Warga Pulau Tidung Kepulauan Seribu mengikuti edukasi gizi dan pangan dalam mencegah stunting pada Jumat (22/8/2025). Foto: Pemkab Kepulauan Seribu
Dokumentasi - Warga Pulau Tidung Kepulauan Seribu mengikuti edukasi gizi dan pangan dalam mencegah stunting pada Jumat (22/8/2025). Foto: Pemkab Kepulauan Seribu

KabarJakarta.com — Hingga Oktober 2026, tercatat 38 kasus stunting pada anak di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kabupaten Kepulauan Seribu menyebutkan, kekurangan asupan gizi dan infeksi menjadi dua faktor yang berkontribusi terhadap masalah gagal tumbuh pada anak di wilayah tersebut.

Kepala Sudinkes Kabupaten Kepulauan Seribu, dr. Ghamal Ahmad Permana, menjelaskan kekurangan asupan gizi menjadi faktor terbesar yang tercatat dalam data penanganan stunting di wilayah kepulauan itu.

“Kami mencatat dua hal itu menjadi penyebab utama, kasus stunting di Kepulauan Seribu. Asupan gizi yang kurang, sebesar 76,74 persen dan infeksi 13,9 persen,” kata Ghamal di Jakarta, Selasa (27/10).

Angka itu menunjukkan bahwa persoalan stunting ternyata tidak cukup, hanya ditangani dengan memberikan makanan tambahan. Kecukupan gizi perlu dipastikan bersamaan dengan pemeriksaan kondisi kesehatan anak, termasuk kemungkinan infeksi yang mengganggu pertumbuhan.

Namun, terdapat hal yang perlu diperjelas dalam membaca data tersebut. Keterangan Sudinkes belum merinci jumlah anak yang menjadi dasar penghitungan persentase kekurangan gizi dan infeksi, periode pengamatan, maupun metode penentuan penyebabnya. 

Karena itu, persentase tersebut perlu dipahami sebagai data yang disampaikan Sudinkes, bukan sebagai gambaran prevalensi seluruh balita di Kepulauan Seribu.

Belum tersedia pula penjelasan terperinci mengenai hubungan kedua faktor tersebut pada setiap anak. Kekurangan gizi dan infeksi dapat saling berkaitan, sehingga pemeriksaan individual dibutuhkan untuk menentukan penanganan yang sesuai.

Angka 2,24 persen dan dasar Penghitungannya

Ghamal menyebutkan, 38 kasus tersebut setara dengan 2,24 persen. Ia menilai angka itu masih berada di bawah batas maksimal nasional sebesar 15 persen.

Namun, keterangan yang disampaikan belum memuat penjelasan rinci mengenai dasar penghitungan 38 kasus stunting dan angka prevalensi sebesar 2,24 persen tersebut. Belum diketahui apakah angka itu berasal dari pencatatan rutin puskesmas, hasil penimbangan balita, atau rekapitulasi sistem pemantauan status gizi pada periode tertentu.

Untuk memastikan ketepatan angka tersebut, Sudinkes perlu menjelaskan jumlah seluruh balita yang menjadi denominator atau pembagi, cakupan wilayah pendataan, serta tanggal pemutakhiran data. Tanpa informasi itu, angka 2,24 persen belum dapat dihitung ulang secara independen.

Pembedaan kedua indikator tersebut penting karena jumlah kasus yang ditemukan tidak sama dengan angka prevalensi stunting. Jumlah kasus menunjukkan banyaknya anak yang teridentifikasi, sedangkan prevalensi menggambarkan proporsi anak yang mengalami stunting dibandingkan dengan populasi sasaran yang diukur. Pedoman nasional tata laksana stunting juga menekankan pentingnya deteksi dini, pemantauan pertumbuhan, pemeriksaan penyebab medis, dan intervensi gizi yang sesuai dengan kondisi anak.

Penanganan puskesmas hingga rumah sakit

Jajaran kesehatan di Kepulauan Seribu telah melakukan berbagai upaya untuk menangani anak-anak yang didiagnosis mengalami stunting. Upaya tersebut meliputi rujukan ke rumah sakit umum daerah (RSUD), konsultasi daring antara puskesmas dan dokter spesialis anak, serta kunjungan dokter ke pulau-pulau yang memiliki puskesmas maupun puskesmas pembantu.

Pola pelayanan ini penting bagi wilayah kepulauan yang memiliki tantangan jarak dan transportasi. Konsultasi jarak jauh telah memungkinkan tenaga kesehatan di puskesmas untuk mendiskusikan kondisi pasien dengan dokter spesialis, tanpa harus selalu membawa anak ke rumah sakit. 

Kunjungan ke pulau-pulau memungkinkan tenaga medis memeriksa kondisi anak secara langsung sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasien.

Namun, efektivitas program tidak cukup diukur dari jumlah kunjungan atau rujukan. Pemerintah juga perlu memantau apakah anak mengalami perbaikan berat badan dan tinggi badan, apakah infeksi yang menyertai telah ditangani, serta apakah keluarga mampu menjalankan anjuran pemberian makan di rumah.

PKMK bukan pengganti makanan sehari-hari

Salah satu intervensi yang disebutkan Sudinkes adalah pemberian Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) kepada balita yang telah didiagnosis mengalami stunting.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) untuk Tatalaksana Stunting di Rumah Sakit pada 2025. Dokumen itu menjadi salah satu rujukan teknis dalam penanganan stunting melalui layanan kesehatan di Indonesia.

Secara prinsip, PKMK merupakan pangan yang diformulasikan untuk memenuhi kebutuhan medis dan gizi tertentu. Pemberiannya tidak semestinya dilakukan secara seragam kepada semua anak yang bertubuh pendek. Tenaga medis perlu menilai kondisi pertumbuhan, kebutuhan gizi, penyakit penyerta, serta indikasi penggunaan produk tersebut.

Pedoman nasional Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tata laksana stunting mencakup penanganan medis dan intervensi nutrisi sesuai kebutuhan anak. PKMK diberikan berdasarkan indikasi, bukan sebagai pengganti pola makan seimbang dan penanganan penyakit yang mendasari masalah pertumbuhan.

Sudinkes menyatakan bahwa pemberian PKMK kepada balita dengan masalah gizi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 252 Tahun 2025.

Penimbangan bulanan dan kunjungan rumah

Pemantauan rutin di posyandu menjadi bagian lain dari upaya pencegahan dan penanganan stunting. Penimbangan setiap bulan membantu tenaga kesehatan melihat perkembangan berat badan anak dan mengenali lebih awal apabila pertumbuhannya melambat.

Agar hasilnya bermakna, pemantauan tidak cukup hanya berkutat pada pencatatan berat badan semata. Pengukuran panjang atau tinggi badan, pencatatan perkembangan pertumbuhan, serta penilaian status gizi diperlukan untuk membantu menentukan apakah anak mengalami stunting dan intervensi apa yang dibutuhkan.

Jika ditemukan masalah pertumbuhan, puskesmas dapat melakukan pemeriksaan lanjutan dan kunjungan rumah. Melalui kunjungan rumah, petugas dapat mengevaluasi kebiasaan makan anak, kondisi sanitasi tempat tinggal, serta perkembangan kesehatannya. Petugas juga dapat mengidentifikasi kendala yang dihadapi keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi dan menjalankan saran perawatan dari tenaga medis.

Ghamal menyebut, upaya mengatasi stunting di Kepulauan Seribu dilakukan melalui koordinasi antara sektor kesehatan dan sejumlah instansi terkait lainnya. Sudinkes dan puskesmas berkoordinasi dengan Suku Dinas PPAPP, Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Sumber Daya Air, serta Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, bersama pemangku kepentingan lainnya.

Penanganan stunting membutuhkan dukungan lintas sektor karena pertumbuhan anak dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kecukupan gizi dan cara pengasuhan hingga kebersihan lingkungan serta kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan catatan hingga Oktober 2026, terdapat 38 kasus stunting yang dilaporkan di wilayah Kepulauan Seribu. Pemerintah perlu memastikan angka tersebut diikuti dengan penanganan yang tepat dan pemantauan perkembangan setiap anak. 

Transparansi mengenai jumlah balita yang didata, metode penghitungan prevalensi, dan capaian penanganan diperlukan untuk menilai sejauh mana program penanggulangan stunting berjalan efektif.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua