KabarJakarta.com — Persoalan energi di Indonesia tidak selalu berhenti pada urusan ketersediaan listrik atau pergantian bahan bakar fosil dengan energi terbarukan. Di sejumlah daerah, pengembangan proyek energi justru bersinggungan dengan persoalan air bersih, pencemaran lingkungan, hilangnya ruang hidup, hingga terbatasnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian 208 anak muda dari 30 provinsi yang dikukuhkan Institut Hijau Indonesia (IHI) sebagai pejuang keadilan energi atau Risers melalui program YOU-RINGS (Youth Rising for Green and Just Energy Sovereignty) 2026.
Berbeda dari pendidikan energi yang hanya mengandalkan pembelajaran di ruang kelas, program Yourings mengajak peserta turun langsung untuk memahami persoalan di lingkungan tempat tinggal mereka. Anak muda tidak sekadar menjadi penerima informasi, tetapi juga didorong menjadi peneliti lapangan yang mampu mengidentifikasi persoalan, mengumpulkan bukti, dan menyuarakan temuan kepada publik.
Proses pembelajaran tersebut dibagi menjadi tiga tahapan, yakni you learn, you hunt, dan you speak. Pada tahap pertama, peserta mempelajari isu energi dan keadilan sosial-ekologis. Selanjutnya, mereka melakukan investigasi dan observasi langsung di lapangan. Temuan yang diperoleh kemudian dibawa ke ruang publik melalui presentasi dan dialog kebijakan.
Dalam forum puncak Yourings 2026, para Risers memaparkan hasil penelusuran dari berbagai wilayah Indonesia. Mereka juga menyerahkan policy brief atau dokumen rekomendasi kebijakan yang disusun berdasarkan persoalan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Hasil investigasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan energi memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat. Kebijakan pembangunan energi tidak cukup dinilai dari kapasitas pembangkit atau teknologi yang digunakan, tetapi juga perlu melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang harus menanggung dampaknya.
Di Aceh, misalnya, peserta menemukan persoalan emisi metana dan air lindi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan gas. Di Sumatera Utara, keberadaan pembangkit listrik tenaga sampah menjadi perhatian karena limbahnya berdampak terhadap kesehatan dan mencemari sumber air.
Sementara itu, di Sumatera Selatan dan Lampung, para Risers mempertanyakan efektivitas pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah. Mereka menyoroti kesiapan infrastruktur, sistem pemantauan, serta pemeliharaan fasilitas agar teknologi tersebut tidak justru menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Temuan serupa juga muncul di sejumlah daerah lain. Di Yogyakarta, peserta mengangkat persoalan ketimpangan manfaat energi dan pengabaian masyarakat lokal. Di Bangka Belitung, perhatian diarahkan pada hubungan antara pembangkit listrik dan ketersediaan air. Adapun di Jawa Tengah, keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dikaitkan dengan persoalan kemiskinan.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas PLTU ditemukan berdampak terhadap wilayah tangkap masyarakat. Sementara di Sulawesi Selatan, persoalan akses energi menjadi perhatian. Di Morowali, Sulawesi Tengah, para Risers menyoroti ekspansi industri berbasis batu bara dan eksploitasi sumber daya alam.
Di Sulawesi Tenggara, pengembangan industri nikel dan pembangkit listrik juga dikaitkan dengan persoalan krisis air bersih. Temuan lainnya berasal dari Kalimantan Selatan, yang mencakup persoalan agraria dan limbah tambang bawah tanah, serta Kalimantan Tengah terkait ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Para peserta juga menyoroti pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, yang dinilai berpotensi mengancam kawasan konservasi. Di Gorontalo Utara, pembukaan hutan alam untuk pengembangan biomassa menjadi persoalan yang turut ditelusuri.
Salah satu temuan yang memperlihatkan ketimpangan pengelolaan energi datang dari Pulau Taliabu, Maluku Utara. Wilayah yang memiliki sumber daya energi dan menjadi lokasi aktivitas eksploitasi tersebut ternyata masih menghadapi keterbatasan akses energi bagi masyarakatnya.
Beragam temuan itu memperlihatkan adanya jarak antara agenda pembangunan energi dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Mendorong kebijakan energi lebih berpihak
Temuan para Risers mendapat tanggapan dari sejumlah narasumber yang berasal dari pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi. Mereka menilai pengalaman masyarakat di tingkat tapak perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan energi nasional.
Anggota Dewan Energi Nasional, Fadhill Hasan, mengapresiasi hasil investigasi yang dilakukan para peserta. Menurutnya, temuan dari berbagai daerah dapat menjadi masukan penting untuk memperbaiki agenda dan program energi nasional.
"Apa yang dihasilkan Institut Hijau Indonesia di berbagai daerah sangat berharga bagi perbaikan agenda, dan program energi di negara kita," ujar Fadhill.
Ia juga memandang temuan tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balances terhadap pelaksanaan kebijakan. Fadhill membuka peluang dialog lebih lanjut agar persoalan yang ditemukan di lapangan dapat dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.
Pandangan tersebut sejalan dengan Laksmi Dhewanthi dari IPU. Ia menekankan kebijakan energi nasional harus memiliki keterkaitan kuat dengan kondisi masyarakat di daerah. Transisi energi perlu dipahami sebagai perubahan mendasar, bukan sekadar perpindahan dari satu sumber energi ke sumber lainnya.
"Transisi energi perlu dipahami sebagai transformational change, bukan hanya sekadar perpindahan dari satu sumber energi ke sumber energi lainnya," tuturnya.
Ini menunjukan, perubahan sistem energi juga harus memperhatikan dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
Aspek keadilan juga mencakup keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan. Wong Desmiwati, Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN sekaligus Dewan Pengawas Riau Women Working Group, menilai perspektif gender harus menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan.
Menurutnya, pelibatan perempuan tidak cukup diwujudkan melalui pemenuhan kuota administratif. Perempuan harus mendapat ruang sebagai aktor utama yang turut menentukan arah kebijakan.
Dari perspektif masyarakat sipil, Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, mengingatkan bahwa energi tidak boleh dipersempit menjadi persoalan pasokan listrik.
Energi, menurutnya, berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan, termasuk ketersediaan pangan, air, dan udara bersih. Karena itu, penggunaan teknologi energi terbarukan tidak otomatis menjamin keberlanjutan apabila proses pengembangannya tetap merampas tanah, merugikan masyarakat, dan merusak lingkungan.
Sementara itu, Founder dan CEO EcoNusa Foundation, Bustar Maitar, menyoroti ketimpangan akses energi di Indonesia Timur. Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi produksi minyak dan gas masih memiliki masyarakat di pulau-pulau kecil yang kesulitan memperoleh akses listrik.
"Energi itu seharusnya menjadi energi yang menghidupkan, bukan energi yang justru mematikan masyarakat, dan ekosistem," kata Bustar.
Direktur WALHI, Boy Even, menambahkan bahwa transisi energi yang berkeadilan harus menjamin pengakuan hak masyarakat, kedaulatan energi, pemerataan akses dan manfaat, serta perlindungan terhadap kelompok terdampak dan keberlanjutan lingkungan.
Dari pengalaman lapangan menuju perubahan kebijakan
Rangkaian Yourings 2026 memperlihatkan bahwa pendidikan ekologi bagi anak muda dapat dilakukan melalui pengalaman langsung. Pengetahuan tidak hanya diperoleh dari teori, tetapi juga dari interaksi dengan masyarakat, pengamatan kondisi lingkungan, dan penelusuran terhadap aktivitas pembangunan energi di sekitar mereka.
Proses tersebut sekaligus membuka ruang bagi generasi muda untuk memahami hubungan antara kebijakan energi dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Mereka tidak hanya belajar mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi berdasarkan temuan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pengambil kebijakan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil investigasi dan policy brief para Risers tidak berhenti sebagai dokumen atau rekomendasi dalam forum nasional. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, sekaligus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan energi di daerah.
Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, mengingatkan bahwa perjuangan mewujudkan keadilan energi membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
"Mari kita bergandengan tangan. Tidak mungkin perjuangan ini dilakukan sekelompok saja. Ini harus menjadi perlawanan semesta," ujarnya.
Melalui Yourings 2026, IHI berupaya memperkuat jejaring anak muda sekaligus memperluas pemahaman bahwa transisi energi bukan semata persoalan teknologi. Lebih dari itu, perubahan sistem energi harus memastikan masyarakat memperoleh manfaat, lingkungan tetap terlindungi, dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan akibat pembangunan hari ini.