Langsung ke konten
Komunitas

Bukan Sekadar Penjaga Tradisi, Perempuan Adat Berhak Menentukan Masa Depan.

Redaksi
Penguatan kepemimpinan Perempuan Adat salah satu agenda Pertemuan Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) yang dibuka di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Foto: Perempuan AMAN
Penguatan kepemimpinan Perempuan Adat salah satu agenda Pertemuan Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) yang dibuka di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Foto: Perempuan AMAN

KabarJakarta.com — Perempuan adat bukan sekadar penjaga tradisi dan pengetahuan yang diwariskan lintas generasi. Mereka juga memiliki hak untuk menentukan masa depan komunitasnya, termasuk dalam pengelolaan wilayah, sumber pangan, dan pengambilan keputusan. 

Namun, kewenangan tersebut membutuhkan organisasi yang kuat agar suara perempuan adat tidak berhenti pada pengakuan, tetapi turut memengaruhi keputusan.

Persoalan ini menjadi perhatian utama Pertemuan Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 15–19 Oktober 2026. Mengusung tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat”, forum lima tahunan ini menjadi ruang evaluasi gerakan sekaligus penentuan kepemimpinan organisasi periode 2026–2031.

Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, menjelaskan organisasi tersebut dibangun untuk melahirkan pemimpin, bukan sekadar pengikut. Dalam lima tahun terakhir, PEREMPUAN AMAN memperkuat pengorganisasian, pendokumentasian pengetahuan, kaderisasi, dan advokasi hak-hak perempuan adat. Organisasi ini kini memiliki 120 wilayah pengorganisasian.

"PEREMPUAN AMAN dibangun untuk memperbesar kekuatan Perempuan Adat agar bisa menentukan kehidupan dan masa depannya. Tidak dipilihkan oleh orang lain,” kata Devi dalam keterangannya di Jakarta Jumat (16/10).

Keempat bidang tersebut menjadi penting karena saling berkaitan. Pengorganisasian menyediakan ruang bagi perempuan adat untuk menyatukan kepentingan dan menghadapi persoalan bersama, mulai dari perlindungan wilayah adat hingga kekerasan berbasis gender. Dengan jaringan yang kuat, persoalan di tingkat komunitas dapat diperjuangkan secara kolektif.

Pendokumentasian pengetahuan memastikan pengalaman perempuan adat dalam mengelola wilayah, menjaga sumber pangan, dan merawat lingkungan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Pengetahuan tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan sumber pembelajaran yang relevan bagi keberlanjutan kehidupan. 

"Proses dokumentasinya juga harus menghormati kewenangan komunitas atas pengetahuan mereka," terangnya.

Sementara itu, kaderisasi diperlukan agar kepemimpinan tidak terpusat pada segelintir tokoh. Regenerasi membuka kesempatan bagi perempuan adat dari berbagai generasi untuk mengambil peran dalam organisasi. 

Advokasi kemudian menjadi jalan untuk memperjuangkan perlindungan hak dan mendorong perubahan kebijakan. 

Devi menegaskan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat harus diikuti perlindungan hak kolektif serta perubahan relasi kuasa yang membatasi perempuan adat. Karena itu, keberhasilan organisasi tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan komunitas dan bertambahnya kewenangan perempuan dalam mengambil keputusan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menilai PEREMPUAN AMAN memiliki posisi strategis untuk menghubungkan perjuangan di tingkat komunitas dengan ruang kebangsaan.

"Posisi PEREMPUAN AMAN sesungguhnya berada di posisi yang sangat strategis. Bagaimana mereka bergerak dari komunitas menuju ke ruang kebangsaan," kata Rukka.

Untuk itu diperlukan konsolidasi agar pengetahuan dan pengalaman dari berbagai komunitas bisa menjadi bagian dari agenda bersama. Melalui pertukaran pengalaman dan penguatan kepemimpinan kolektif, perempuan adat memperjuangkan kepentingan mereka tanpa menghilangkan kekhasan masing-masing komunitas.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam pidatonya menempatkan perempuan adat sebagai salah satu penentu masa depan Indonesia. Kedaulatan mereka, menurut Lestari, berkaitan erat dengan keberlangsungan pengetahuan, perlindungan ruang hidup, dan ketahanan pangan.

"Perempuan Adat merupakan salah satu penentu masa depan Indonesia. Ketika Perempuan Adat berdaulat, pengetahuan terjaga. Saat pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat. Dan ruang hidup yang terawat, membuat pangan dan kehidupan berkelanjutan," ujar Lestari.

Peran tersebut melampaui kepentingan komunitas. Pengetahuan perempuan adat dalam mengelola sumber daya dan menjaga lingkungan turut berkontribusi pada keberlanjutan pangan serta kehidupan masyarakat yang lebih luas. 

Untuk itu, menurut Lestari, keterlibatan mereka dalam menentukan kebijakan menjadi bagian penting dari upaya menjaga masa depan Indonesia.

Perwakilan Asia untuk Mekanisme Ahli PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Gam A. Shimray, juga menegaskan bahwa perempuan adat harus menjadi aktor politik, bukan sekadar penerima manfaat pembangunan atau pihak yang menunggu perlindungan.

Gam menyoroti pentingnya pemerintahan mandiri, yakni kewenangan masyarakat adat untuk membentuk lembaga, menentukan prioritas, dan mengatur kehidupan berdasarkan keputusan komunitas sendiri.

"Kita sebagai Masyarakat Adat tidak pernah menunggu izin negara untuk mengatur diri sendiri. Begitu pula dengan Perempuan Adat,” ujarnya.

Kewenangan tersebut memungkinkan masyarakat adat menentukan kebutuhan dan arah pembangunan sesuai kondisi mereka, termasuk dalam mengelola wilayah serta sumber daya. Negara tetap berkewajiban menghormati dan melindungi hak masyarakat adat, sementara perempuan harus dilibatkan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan.

Pada hari pertama Temunas IV, dialog publik dan sarasehan membahas kedaulatan pangan, ekonomi rumah tangga, pengetahuan perempuan adat, wilayah adat, serta ketahanan menghadapi kekerasan berbasis gender. Pembahasan ini memperlihatkan hubungan antara persoalan sehari-hari perempuan adat dan perjuangan atas hak kolektif.

Temunas IV selanjutnya akan membahas agenda organisasi dan memilih kepemimpinan PEREMPUAN AMAN periode 2026–2031. Tantangan lima tahun mendatang adalah memastikan penguatan organisasi, pelestarian pengetahuan, regenerasi pemimpin, dan advokasi menghasilkan perubahan nyata.

Bagi PEREMPUAN AMAN, merawat pengetahuan harus berjalan seiring dengan memperkuat kewenangan perempuan adat. Dengan organisasi yang solid dan kepemimpinan yang tumbuh dari komunitas, perempuan adat diharapkan tidak hanya menjaga warisan masa lalu, tetapi juga memiliki kuasa untuk menentukan masa depan mereka sendiri.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua