KabarJakarta.com — Pengurusan izin pembangunan rumah ibadah yang memakan waktu puluhan tahun menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia meminta jajarannya mempercepat proses perizinan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi agar masyarakat tidak terus menunggu untuk mendapatkan kepastian.
Pesan itu disampaikan Pramono saat meresmikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Taman Harapan Jaya di Jakarta Timur, Minggu (25/10). Pembangunan gereja tersebut menjadi gambaran panjangnya proses yang harus dilalui jemaat untuk memiliki tempat ibadah yang dapat digunakan secara layak.
"Pembangunan gereja ini sudah berjalan sangat lama sekali, 25 tahun lebih mengurusnya. Saya tahu, untuk mengurus izin yang disebut PBG dan sebagainya itu tidaklah gampang," kata Pramono dalam peresmian tersebut.
Pengalaman panjang itu, kata Pramono, harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menegaskan, proses administrasi tidak semestinya menjadi hambatan berkepanjangan apabila seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi pemohon.
Karena itu, ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap pengurusan izin pembangunan rumah ibadah. Pramono bahkan menargetkan proses persetujuan dapat diselesaikan dalam hitungan hari setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
"Seyogianya dalam waktu, kalau administrasinya sudah selesai, seminggu hingga 2 minggu harus sudah selesai. Dan itu, secara konsisten saya lakukan,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen yang telah sampai di mejanya untuk memperoleh persetujuan akan diproses dengan cepat.
"Begitu sampai di meja saya untuk tanda tangan dan memberikan persetujuan, tidak lebih dari 5 menit. Tidak lebih,” tegas Pramono.
Persyaratan lengkap, proses dilanjutkan
Percepatan perizinan tidak berarti mengabaikan ketentuan hukum. Pemerintah tetap harus memastikan persyaratan pembangunan dipenuhi, sekaligus memberikan kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian permohonan.
Untuk pembangunan rumah ibadah, salah satu dokumen penting adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi dasar legal pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan lainnya bergantung pada kondisi dan ketentuan yang berlaku, antara lain dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dokumen teknis bangunan, serta persyaratan khusus pendirian rumah ibadah berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah pada umumnya mensyaratkan sedikitnya 90 pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan identitas, dukungan sedikitnya 60 warga setempat, rekomendasi tertulis kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, serta rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Persyaratan tersebut perlu diterapkan sesuai ketentuan dan kondisi yang diatur dalam regulasi, termasuk mekanisme penyelesaian apabila persyaratan dukungan tidak terpenuhi.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemerintah perlu memastikan proses pemeriksaan, koordinasi antarinstansi, dan penerbitan persetujuan berjalan transparan. Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon harus memperoleh penjelasan yang jelas agar dapat segera melakukan perbaikan.
Dengan demikian, percepatan yang diminta Pramono bukan sekadar soal kecepatan menandatangani dokumen, melainkan juga kepastian prosedur dan pelayanan yang tidak diskriminatif.
Pelayanan tanpa membedakan agama dan etnis
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab melayani seluruh warga, tanpa membedakan agama, ras, maupun etnis. Prinsip tersebut penting karena akses terhadap pelayanan publik merupakan hak masyarakat.
Dalam urusan rumah ibadah, pemerintah berkewajiban memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan karena identitas atau keyakinan pemohonnya.
Jakarta merupakan kota dengan masyarakat yang beragam. Perbedaan agama, latar belakang budaya, dan etnis menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga.
Karena itu, pelayanan yang setara diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mencegah munculnya kesan bahwa kelompok tertentu memperoleh perlakuan berbeda. Kepastian perizinan juga dapat membantu meredam potensi konflik sosial.
Prosedur yang jelas, komunikasi terbuka, dan keputusan berdasarkan aturan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara tertib.
Pembangunan gereja belum sepenuhnya rampung
Di tengah peresmian tersebut, masih terdapat pekerjaan yang perlu diselesaikan di GMAHK Taman Harapan Jaya. Pramono meminta Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membantu menuntaskan sejumlah persoalan, termasuk penyelesaian tembok dan masalah perizinan yang berkaitan dengan bangunan di sebelah gereja.
Peran pemerintah kota diperlukan untuk mengoordinasikan penyelesaian persoalan teknis maupun administrasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut penting agar gereja dapat menyelesaikan pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan bangunan dan kepentingan lingkungan sekitar.
Ketua Jemaat GMAHK Taman Harapan Jaya, Reapelt Kairupan, mengungkapkan total anggaran pembangunan gereja mencapai Rp7,234 miliar. Dana tersebut berasal dari swadaya jemaat, donatur, penjualan hasil gereja lama, serta dukungan organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh melalui Indonesia Uni Kawasan Tengah dan Konferens DKI Jakarta.
"Anggaran secara total mencapai Rp7.234.000.000," terang Reapelt.
Meski telah diresmikan dan dapat digunakan untuk beribadah, pembangunan gereja baru mencapai 80 persen. Ini menunjukkan, masih ada sekitar 20 persen pekerjaan yang perlu dituntaskan.
"Saat ini progres pembangunan, Pak Gubernur, telah berjalan 80 persen. Tapi kami sudah bisa beribadah di tempat ini. Masih ada 20 persen yang tersisa, yang akan kami selesaikan,” terangnya.
Penyelesaian pekerjaan yang tersisa menjadi bagian penting agar gereja dapat berfungsi secara optimal sebagai tempat ibadah dan kegiatan jemaat.
Pada akhirnya, persoalan perizinan rumah ibadah bukan hanya menyangkut kelengkapan dokumen atau pembangunan fisik. Di dalamnya terdapat kebutuhan masyarakat untuk menjalankan keyakinan dengan aman dan memperoleh pelayanan yang setara.
Di kota sebesar Jakarta, toleransi tidak cukup diwujudkan melalui seruan untuk saling menghormati. Toleransi juga perlu hadir dalam keputusan administratif, cara pemerintah melayani warga, serta kesediaan menyelesaikan persoalan secara adil.
Percepatan izin setelah persyaratan terpenuhi, penyelesaian persoalan bangunan, dan pelayanan tanpa diskriminasi menjadi langkah konkret untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama. Dengan kepastian hukum dan pelayanan yang setara, keberagaman Jakarta dapat terus terjaga sebagai kekuatan bersama, bukan sumber perpecahan.