KabarJakarta.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sedikitnya 12 dugaan pelanggaran HAM di kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, temuan pertama adalah pelanggaran hak untuk hidup, karena ada penghuni yang tewas. Lalu, pelanggaran kedua adalah hak kebebasan pribadi.
“Untuk pelanggaran pertama terkait enam orang yang meninggal di dalam kerangkeng tersebut. Yang sudah fix terjadi pelanggaran terhadap tiga korban. Dan tiga korban lainnya sedang kami dalami lagi,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/3/2022).
Untuk pelanggaran kedua, Choirul Anam menjelaskan lebih detail, para penghuni tidak bisa atau tidak diperbolehkan keluar sedikitpun dari kerangkeng tersebut. “Di situ terjadi perampasan kebebasan pribadi sejak awal sampai akhir,” tuturnya.
Pelanggaran ketiga dan keempat, lanjut Anam, terkait hak berkomunikasi dan hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan.
Kata Anam, para penghuni kerangkeng manusia tidak bisa secara bebas dapat berkomunikasi, berkeluh kesah kenapa mereka mengalami kekerasan dan sebagainya. Karena itu tidak heran jika selama ini tidak terpublikasi kondisi para korban yang sangat memprihatinkan, sebab hak berkomunikasinya tidak ada.
“Termasuk ketika korban sudah menjadi mantan penghuni. Berhubungan dengan kami saja saat proses penyelidikan mereka susah diajak bersuara,” ungkap Choirul Anam.
Pelanggaran selanjutnya adalah, penghuni kerangkeng dipekerjakan secara paksa. Dan, pelanggaran keenam yaitu penghuni tidak mendapatkan hak atas kesehatan. “Pelanggaran ketujuh, tidak adanya rasa aman terhadap penghuni maupun mantan penghuni kerangkeng,” paparnya.
Pelanggaran-pelanggaran berikutnya adalah tidak adanya hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, tidak adanya hak memperoleh keadilan karena penghuni diminta menandatangani surat pernyataan, tidak adanya hak perlindungan untuk anak-anak, dan tidak adanya hak atas pekerjaan, sebab penghuni tidak diperkenankan memiliki pekerjaan.
Pelanggaran terakhir adalah, penghuni kerangkeng tidak menerima hak atas upah yang layak meski penghuni diberikan ekstra fooding usai dipekerjakan.
Rekomendasi Komnas HAM untuk Polisi
Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Polda Sumatera Utara untuk penanganan kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini. Rekomendasinya adalahnya sebagai berikut:
1. Penegakan hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat
2. Melakukan pendalaman informasi jumlah kematian lebih dari tiga orang
3. Melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti
4. Melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas HAM secara terbuka dan akuntabel transparan
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), yaitu:
1. Melakukan evaluasi pemeriksaan
2. Memastikan tidak ada lagi tempat rehabilitas serupa di wilayah Sumatera Utara dan daerah lainnya di Indonesia
3, Melakukan semua proses tersebut dengan transparan dan akuntabel sama seperti kepolisian
Sementara, kepada Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumatera Utara, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi:
1. Melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas rehabilitasi termasuk tempat rehabilitasi yang ilegal, tidak memiliki izin
2. Membuat perencanaan dan penganggaran program-program rehabilitasi yang murah dan mudah diakses oleh warga negara terutama mereka yang membutuhkan
3. Melakukan pemulihan korban baik fisik maupun psikis.
Dan, rekomendasi Komnas HAM untuk LPSK:
1. Melakukan perlindungan kepada saksi dan korban secara maksimal dengan fokus pada perlindungan saksi dan korban
Sedangkan rekomendasi Komnas HAM kepada korporasi atau perusahaan:
1. Menghormati dan menjalankan prinsip hak asasi manusia
2. Menghindari praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia
3. Melakukan pengawasan dan pelaporan akuntabel.