KabarJakarta.com -- Terhitung mulai 2-15 November 2021, seluruh wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1. Status ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Covid-19 di Jawa-Bali.
Selama penerapan PPKM Level 1, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota setiap Senin sampai dengan Jumat pada waktu-waktu tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Para pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda maksimal Rp500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap para pelanggar ganjil genap, yaitu secara langsung atau dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung. Apabila pelanggar terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilangnya akan dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut tercatat.
berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta:
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MT Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Jl DI Panjaitan
- Jl Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jl Ahmad Yani.