Langsung ke konten
News

15 Kegiatan yang Dilarang Dilakukan di Arena CFD, Salah Satunya Bawa Anjing

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan larangan kegiatan apa saja yang tidak boleh dilakukan di arena Car Free Day (CFD) Jakarta. Ada 15 larangan, salah satunya adalah dilarang membawa hewan peliharaan anjing.

Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang melihatkan sejumlah pihak terkait.

Syafrin menjelaskan, larangan tersebut dimaksud untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.

Dia menyebutkan, ketentuan itu termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB. Ketentuan itu berlaku sejak 22 Juni 2022.

“Jadi larangannya bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing, namun juga kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB,” kata Syafrin, Selasa (11/10/2022).

Berikut 15 kegiatan yang dilarang di area CFD Jakarta:

1. Berjualan di zona merah

2. Merokok dan atau Vaping

3. Membuang sampah sembarangan

4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila

5. Membawa hewan peliharaan

6. Melakukan kegiatan politik atau SARA

7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara

9. Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB

11. Mengamen, mengemis, dan meminta sumbangan

12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya

13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya

14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok

15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua