KabarJakarta.com - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah itu, kepemimpinan di Jakarta akan dipimpin oleh seorang Pejabat (Pj) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait persoalan itu, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo berhatap siapa pun sosok Pj Gubernur DKI Jakarta nanti harus bersikap netral, tidak memiliki relasi politik atau kekuasaan.
“Pertama, Pj Gubernur DKI harus netral. Prinsip netralitas itu lebih penting, tidak punya relasi politik dengan kekuasaan,” kata Ari dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Lanjutnya, Pj Gubernur DKI yang menggantikan Anies nanti harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kembali ditegaskannya, ASN tersebut tidak memiliki relasi politik dengan kekuasaan atau partai politik.
“Memang posisinya ASN, tapi kan ada ASN yang memiliki relasi atau kandidat kekuasaan. Terutama relasi politik yang menyebabkan atau asal muasal yang menyebabkan pembelahan,” ujarnya.
Ari pun menyarankan agar latar belakang Pj Gubernur DKI Jakarta harus diketahui oleh publik untuk mencegah masyarakat Jakarta terpecah belah.
Katanya, hal ini penting dilakukan jika berkaca pada peristiwa Pilkada 2017 yang disebut ‘Anies Vs Ahok’, dan berlanjut ke Pilpres 2019 dengan istilah ‘Cebong Vs Kampret’.
“Bagaimana dulu kontestasi Pilkada DKI yang menampilkan Anies Vs Ahok. Dan di tingkat nasional (Pilpres 2019) dikuatkan lagi Cebong Vs Kampret. Nah, bagaimana caranya agar ini tidak terjadi lagi,” tukas Ari.
3 Calon Pj Gubernur Versi DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan DPRD DKI Jakarta belum melakukan pembahasan mengenai siapa calon yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur. Namun, diakuinya, DPRD DKI telah menerima amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
“DPRD DKI hingga kini masih fokus melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah Pertanggungjawaban (APBDPJ) Tahun 2021. Jadi, kita belum membahas hal tersebut,” kata Rani.
Dia pun enggan berbicara banyak soal kapan DPRD DKI akan menyerahkan nama calon Pj Gubernur DKI ke Kemendagri. Dia meminta semua pihak untuk menunggu informasi lebih lanjut kapan dilaksanakannya pembahasan mengenai calon Pj Gubernur DKI.
“Tunggu saja informasi selanjutnya,” ucapnya singkat.