Langsung ke konten
News

16 Parpol Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 24 dari 40 partai politik (parpol) lolos verifikasi berkas pendaftaran Pemilu 2024. 16 parpol lainnya masih diperiksa oleh KPU.

“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Holik menyebutkan, 16 parpol lainnya dinyatakan berkasnya belum lengkap. Parpol-parpol tersebut sedang diperiksa berkasnya oleh KPU RI.

Berikut ini daftar 24 parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Berikut 16 parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Sementara itu, Komisioner KPU RI August Melasz menyebutkan ada tiga partai yang tidak mendaftar sama sekali sampai batas waktu pendaftaran, yaitu Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB kemarin. Ketiga partai itu yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua