Langsung ke konten
News

2 Anggota DPD RI Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mengajukan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konsitusi (MK). Uji materi diajukan Jumat (10/12).

Dalam permohonannya, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar nol persen.

“Kita berdoa kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia,” kata Fachrul melalui siaran persnya secara tertulis, Jumat (10/12/2021).

Fachrul mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan pentingnya mengubah PT nol persen.

Sementara itu Bustami mengatakan, dengan ambang batas pencalonan presiden nol persen, maka setiap warga negara memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden.

“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional,” jelasnya.

Bustami berharap, ketentuan ambang batas pencalon nol persen nantinya juga dapat diterapkan dalam Pilkada, baik tingkat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Kalau PT ini yang sekarang 20 persen dan bisa kita nol-kan, maka mau tidak mau, suka tidak suka akan dijadikan rujukan untuk memilih pimpinan daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Bustami.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua