Langsung ke konten
News

2 Pelanggan PLN di Jakarta Dikenai Denda Rp68 Juta & Rp51Juta, Lho Kok Bisa?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dua warga DKI Jakarta mengalami kasus tidak mengenakkan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keduanya tiba-tiba didenda puluhan juta rupiah karena dituding menggunakan segel meteran palsu.

Cerita pertama datang dari Sharon Wicaksono, warga Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia tiba-tiba dikenakan denda Rp68 juta oleh PLN karena dituding menggunakan segel meteran palsu.

Sharon membagikan cerita ini melalui akun Instagram pribadi @sharonwicaksono pada 22 Juni 2022 lalu. Dia menceritakan awalnya rumah dia didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Sharon menyebut petugas PLN itu mencari-cari kesalahan, dan meteran miliknya perlu dibawa ke laboratorium PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Tak lama kemudia, petugas PLN datang kembali dan meminta Sharon membawa alat meterannya ke laboratorium mereka di PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat diperiksa, PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran rumah Sharon tidak asli dan dia diminta membayar denda Rp68 juta.

Sharon merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak membayar denda.

Dia mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang. Karena penasaran, Sharon menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

“Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh ‘oknum2’ seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini,” tulis Sharon di akun Instagram miliknya.

Tak terima dikenakan denda Rp68 juta, Sharon menyampaikan keberatan kepada PLN. Perusahaan BUMN itu mengundang Sharon untuk mediasi. Dalam proses mediasi, PLN akhirnya membatalkan denda Rp68 juta terhadap Sahron.

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban membayar denda sebesar Rp68 juta,

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Kemas Abdul Gafar mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal yang aneh ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sahron.

“Pelanggan atas nama Ibu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya,” kata Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Banyak Pelanggan yang Menjadi Korban

Kasus serupa juga dialami Lay Efina yang dikenai denda Rp51 juta, lantaran Gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, disebut memiliki KWH (Kilo Watt Hour) meter dengan segel meteran palsu.

“Saya dikenai denda Rp51 juta, pihak PLN memvonis bahwa segel meteran saya tidak asli alias palsu,” kata Efina, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Dia keberatan dengan denda tersebut. sebab, selama delapan tahun menggunakan Gudang tersebut, dia tidak pernah mengutak-atik meteran tersebut.

“Meteran sudah terpasang dari dulu. Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran,” ujarnya.

Efina mengaku mencurigai gelagat petugas pemeriksaan dari PLN yang disebutnya memeriksa tanpa izin beberapa hari sebelum vonis denda dikenakan pada dirinya.

“Pada 22 September 2022, petugas PLN masuk ke gudang saya tanpa izin dan disamping gudang saya ada kamera CCTV,” ungkap Efina. Kemudian, Efina pun mengajukan surat keberatan kepada PLN terkait denda yang dikenakan pada dirinya.

Yang membuat dirinya semakin kecewa, pihak PLN tidak membawa bukti CCTV yang dia berikan. Justru yang dibahas adalah segel meteran bermasalah.

“Orang awan enggak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN. Apakah ini adil?” tukasnya.

Roxy, Manajer PLN Bandengan, Jakarta, merespon keluhan Efina tersebut. menurut Roxy, keluhan tersebut telah dibahas dalam rapat. Dia menjelaskan, Efina terjaring penertiban penggunaan listrik yang tidak semestinya, sehingga didenda Rp51 juta.

“Yang terjadi, secara rutin melakukan penertiban penggunaan listrik ilegal atau tidak semestinya. Saat itu pelanggan tersebut terjaring, lalu diproses hingga ke tagihan susulan. Pelanggan tersebut keberatan dengan denda Rp51 juta, lalu mengajukan keberatan,” jelasnya, Jumat (28/10/2022).

Audiensi kemudian dilakukan dalam rapat yang dihadiri tim dari PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan. Dalam rapat itu dijelaskan bahwa denda Rp51 juta berasal dari perhitungan akibat pelanggaran yang masuk golongan 2.

“Diputuskan bahwa pelanggarannya masuk golongan 2 (P2), artinya memengaruhi alat ukur. Barang buktinya, di alat ukur terdapat goresan, di angka meter dan di piringannya terdapat goresan. Karena hal tersebut maka dimasukan kategori golongan 2,” ujar Roxy.

Kemudian, PLN juga melakukan pembuktian dengan mengecek sejumlah meteran tetangga Efina. “Apabila segel pelanggan tidak sama dengan pelanggan sekitarnya, maka keberatan ditolak,” ucapnya.

“Sampel (meteran) diambil berdasarkan hasil putusan tim keberatan. Pelanggan tidak diajak karena sesuai aturan. Ini bagian proses P2PL,” lanjutnya menerangkan.

Hasil akhirnya, Roxy menyebutkan bahwa sampel meteran tetangga berbeda dengan milik Efina. Dengan begitu, Efina tetap harus membayar Rp51 juta. “Keberatannya ditolak, dan pelanggan harus membayar Rp51 juta,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua