KabarJakarta.com - 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedurnya, di antaranya operasi jantung, kista, hingga tumor.
Seperti kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya adalah layanan operasi.
Lantas, apa saja jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:
1. Operasi jantung
2. Operasi lambung
3. Operasi Kista
4. Operasi Caesar
5. Operasi Miom
6. Operasi tumor
7. Operasi odontektom
8. Operasi bedah mulut
9. Operasi usus buntu
10. Operasi batu empedu
11. Operasi mata
12. Operasi bedah vaskuler
13. Operasi amandel
14. Operasi katarak
15. Operasi hernia
16. Operasi kanker
17. Operasi kelenjar getah bening
18. Operasi pencabutan pen
19. Operasi timektomi
20. Operasi penggantian sendi lutut
Untuk mendapat layanan operasi ini masyarakat harus mengikuti prosedur. Berikut penjelasannya:
- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan
- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi)
- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.