Langsung ke konten
News

20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedurnya, di antaranya operasi jantung, kista, hingga tumor.

Seperti kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya adalah layanan operasi.

Lantas, apa saja jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:

1. Operasi jantung

2. Operasi lambung

3. Operasi Kista

4. Operasi Caesar

5. Operasi Miom

6. Operasi tumor

7. Operasi odontektom

8. Operasi bedah mulut

9. Operasi usus buntu

10. Operasi batu empedu

11. Operasi mata

12. Operasi bedah vaskuler

13. Operasi amandel

14. Operasi katarak

15. Operasi hernia

16. Operasi kanker

17. Operasi kelenjar getah bening

18. Operasi pencabutan pen

19. Operasi timektomi

20. Operasi penggantian sendi lutut

Untuk mendapat layanan operasi ini masyarakat harus mengikuti prosedur. Berikut penjelasannya:

- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan

- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi)

- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua