KabarJakarta.com - Tersisa 20 dari 63 warga RW 07, Jalan Bina Warga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang belum menerima uang kompensasi atas pembebasan lahan program normalisasi Kali Ciliwung.
Siti Aminah (55), warga RW 07 mengaku dirinya belum menerima uang kompensasi karena terhambat masalah kepemilikan surat kepemilihan lahan.
“Ada 20 bidang yang masih nonsertifikat, itu masalahnya. Say ini bukti kepemilihan hanya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Siti Aminah saat ditemui di lokasi, Kamis (10/11/2022).
Pemilik rumah di RW 07 Rawajati yang tak memiliki sertifikat sebelumnya sudah mencoba mengikuti pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, kuota program pembuatan sertifikat tanah secara gratis dari Pemerintah Pusat melalui PTSL itu terbatas.
“Memang sudah tidak ada lagi kuotanya. Yang enggak kebagian kuota, harus bayar normal,” ungkap Siti Aminah.
Dia sebelumnya mengatakan, meski tidak memiliki sertifikat, tapu saat pembahasan, pemerintah telah menerima kondisi itu untuk tetap membayar kompensasi. Hanya saja, ada perbedaan biaya atau kompensasi yang akan diterima oleh pemilik rumah non dan yang bersertifikat.
“Tahun lalu kita menyepakati nominal yang punya atau tidak punya sertifikat. Saya tidak masalah beda pembayaran dengan yang punya sertifikat, paling tidak enggak seberapa. Tapi kapan bayarnya,” tanyanya.
Siti Aminah berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan pembayaran untuk 20 bidang tanah di RW 07 Rawajati, Jakarta Selatan.
“Kita sudah ke sana ke sini bikin surat, sudah kita kerjakan. Sekarang tinggal nunggu kapan dibayarnya,” pungkas Siti Aminah.