Langsung ke konten
News

22 Nama Jalan di Jakarta Diganti, Warga Wajib Perbarui KTP, Ini Prosedurnya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama 22 ruas jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh-tokoh Betawi. hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta. Karena itulah, nama-nama tokoh Betawi layak diberi penghargaan dengan diabadikan menjadi nama jalan.

Namun dampaknya, diubahnya nama-nama jalan tersebut, warga yang tinggal di 22 ruas jalan batu itu wajib mengganti dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Menurut dia, hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah. Sehingga, perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik.

“Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” jelas Zudan, Selasa (28/6/2022).

Prosedur ganti KTP dan KK baru

Zudan menyampaikan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko e-KTP. Nantinya, petugas Suku Dinas Dukcapil akan menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.

Bila masyarakat tidak bertemu petugas, maka mereka bisa langsung mendatangi Suku Dinas Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

“Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru,” kata Zudan.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu membawa pengantar RT/RW dalam mengajukan pengubahan data kependudukan.

“Datang saja ke Dukcapil. Beri tahu petugas bahwa ia dulu beralamat di sini, nanti dicetakkan e-KTP dengan lamat yang baru,” tuturnya.

Hal itu juga berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepengurusan dokumen anak-anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).

Pengubahan data kependudukan

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, pengubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.

“Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT/RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK,” jelas Zudan.

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan pengubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.

“Karena tinggal cetak doang. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu seperti itu,” ujarnya

Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT atau RW untuk mengurus pengubahan data alamat ini. “Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat,” pungkasnya.

Daftar 22 nama jalan yang diubah Anies Baswedan

Berikut daftar 22 nama jalan lama menjadi nama jalan baru dengan nama tokoh-tokoh Betawi yang menjadi pilihan Anies Baswedan.

1. Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut

2. Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip

3. Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori

4. Jalan Raya Pondok Gede menjadi jalan H Bokir Bin Dji’un

5. Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail

6. Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya

7. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H Roim Sa’ih

8. Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH Ahmad Suhaimi

9. Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi

10. Jalan Raya Pasar Minggu (sisi utara) menjadi Jalan KH Guru Amin

11. Jalan Warung Buncit Raya menjadi jalan Hj Tutty Alawiyah

12. Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief

13. Jalan Senen Raya menjadi Jalan H Imam Sapi’ie

14. Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali

15. Jalan Kebon Kacang Raya (sisi utara) menjadi Jalan M Mashabi

16. Jalan Kebon Kacang Raya (sisi selatan) menjadi Jalan HM Shaleh

17. Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin

18. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko

19. Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi

20. Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma’mun

21. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin

22. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua