KabarJakarta.com - Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verifikasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu juga mendapati adanya nama jajaran penyelenggara Pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik di dalam SIPOL.
“Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara Pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” ungkap Bawaslu dapat siaran persnya secara tertulis, Senin (15/8/2022).
Bawaslu pun mengapresiasi penggunaan SIPOL KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Namun, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal kepada KPU.
Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa.
“Kedua, agar KPU memberikan meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat Undang Undang, termasuk akes untuk mengawasi secara melekat tahapan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucap Bawaslu.
“Ketiga, terhadap hasil pengawasan berupa 275 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara Pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU,” tulis Bawaslu lagi.
Sedangkan beberapa kendala yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan pengawasan yaitu dalam pengawasan verifikasi administrasi dalam SIPOL Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap akun SIPOL masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu, seperti unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA, sub menu verifikasi administrasi, dan generate data dalam progres unggahan data parpol.
“Dalam pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi di Hotel Borobudur, Jakarta, pengawas Pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan,” ungkapnya.
“Akibatnya, tim pengawas Pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi,” jelas Bawaslu.
Kendala lainnya, pengawas Pemilu hanya diberi waktu 15 menit saja sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara menyeluruh.