Langsung ke konten
News

28 Rute TransJakarta yang Telah Menerapkan Tarif Integrasi

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Tarif integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT telah diberlakukan dengan maksimum Rp10.000. Saat ini, ada 28 rute bus TransJakarta yang telah menerapkan tarif integrasi.

Rute koridor maupun nonkoridor yang menerapkan tarif integrasi bisa bertambah secara berkala.

Sementara itu, tairf integrasi berlaku di seluruh Stasiun MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Berikut rute bus TransJakarta yang melayani tarif integrase:

- Koridor 1 Blok M-Kota

- Koridor 2 Pulogadung 1-Harmoni

- Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru

- Koridor 4 Pulogadung 2-Tosari

- Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol

- Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2

- Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu

- Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni

- Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit

- Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2

- Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu

- Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit

- Koridor 13 Ciledug-Tendean

- Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok

- Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas

- Koridor 13E Puri Beta-Kuningan

- Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya

- Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno

- Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan

- Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan

- Koridor 5C PGC 1-Harmoni

- Koridor 5D PGC 1-Ancol

- Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan

- Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi

- Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih

- Koridor 8A Grogol 2-Harmoni

- Koridor 9A PGC 2-Grogol 2

- Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif maksimum integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp10.000. Untuk pengguna layanan integrasi ini, penumpang wajib melakukan tap in dan tap out.

Biaya awal tarif integrasi ini akan dikenai Rp2.500. Selanjutnya, akan dikenai tarif Rp250 per kilometer.

“Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud selama 180 menit,” demikian isi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies Baswedan.

Di Kepgub tersebut dijelaskan, jika dalam satu kali perjalanan memakan waktu lebih dari 180 menit, selain kena tarif maksimum, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua