Langsung ke konten
News

3 Penyuap Politikus PDIP Didakwa Suap Rp 3,5 Miliar Terkait Impor Bawang Putih

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com--Tiga penyuap mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra menjalani sidang perdana  di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/10). Kemarin. Tiga terdakwa yang menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan pihak swasta Zulfikar.

Ketigny didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP periode 2014-2019. Adapun suap kepada Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar. Suap dimaksudkan agar I Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.

Atas perbuatannya, Chandry, Dody dan Zulfikar didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 3.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada I Nyoman Dhamantara selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019," ucap Jaksa Takdir Suhan saat mmbacakan surat dakwaan.

Afung dibantu Dody awalnya berniat mengajukan kuota impor bawang putih. Pada Juli 2018, Afung mengajukan PT Cahaya Sakti Agro (CSA) sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5% untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Kemendag kemudian menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro pada Oktober 2018.

Afung setelah itu berniat kembali mengajukan kuota impor bawang putih pada awal tahun 2019. Afung mengajukan kerja sama dengan PT Pertani (persero) melalui 4 perusahaannya untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementan. 

Padahal, sambung Jaksa, PT CSA milik Afung pada 2018 gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani. Adapun empat perusahaan Afung itu yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera.

Dalam suatu pertemuan di 2019, kata jaksw, Nyoman Dhamantra memberitahu pada Dody jika teknis pengurusan impor bawang putih dapat melalui seseorang bernama Mirawati Basri. Dody kemudian meminta bantuan Mirawati Basri agar mengupayakan pengurusan impor bawang putih. 
Kepada Afung, Dody juga memberitahukan jika jalur pengurusan melalui Mirawati.

"Sehingga terdakwa I alias Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta terdakwa II Doddy Wahyudi untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019," terang jaksa.

Dalam suatu pertemuan yang dihadiri Mirawati, Dody dan Zulfikar, ungkap Jaksa, disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar. Kemudian Dody Wahyudi diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar.

Commitmen fee itu selanjutnya dikirim melalui sarana perbankan yaitu dengan cara transfer atas nama Daniar Ramadhan Putri. Kemudian Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke rekening Dody untuk selanjutnya ditransfer Rp 2 miliar ke money changer Indocev milik Dhamantra atas nama Daniar Ramadhan Putri. 

Selanjutnya, Dody dan Ahmad Syafiq membuat rekening bersama di Bank BCA. Rekening itu guna menampung uang Rp 1,5 miliar sebagai sisa commitment fee, setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.

 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua