KabarJakarta.com -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di sekitar tiga lokasi wisata di DKI Jakarta.
Ketiga lokasi wisata itu adalah pintu masuk menuju Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan Tampan Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pemberlakukan sistem ganjil genap itu berlaku sampai ada pencabutan peraturan PPKM Level 1 dari pemerintah.
Ia memberitahu, penerapan ganjil genap di tiga tempat wisata itu berlaku pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB dari Jumat hingga Minggu.
Sementara itu, Kepala Humas TMII Adi Widodo membenarkan masih ada pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di pintu masuk menuju TMII.
“Masih diberlakukan sampai ada perubahan aturan dari pemerintah,” jelas Adi, Minggu (14/11/2021).
Adapun aturan yang maksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1.