KabarJakarta.com -- Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis sinetron. Keterlibatan artis tersebut terungkap setelah Sub Direktorat Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Dalam penggerebekan itu, sejumla orang ditangkap dan beberapa barang bukti disita.
Polisi menyebut, dugaan kasus prostitusi online ini melibatkan seorang artis sinetron berinsial CA.
“Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA,” kata Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi, Jumat (31/12/2021).
Made menjelaskan, CA ditangkap di salah satu kamar hotel. Ia memastikan, penangkapan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” tuturnya.
Berikut fakta-fakta dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron CA:
Melibatkan 3 orang mucikari
Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya mengamankan artis sinetron CA saja, tapi juga mengamankan tiga orang yang diduga merupakan mucikari yang menawarkan CA kepada pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari itu masing-masing berinisial KK (24). R (25), dan UA (26).
Adpaun cara kerja ketiga mucikari itu yaitu menawarkan CA kepada pria hidung belang secara daring (online) melalui media sosial. Ketiganya pun menetapkan harga kepada pria yang ingin berhubungan badan dengan CA.
Tarif Rp30 juta untuk berhubungan badan
Diketahui, ketiga mucikari tersebut mematok harga sebesar Rp30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan CA.
Jika deal, maka calon pelanggan harus mentransfer ke rekening yang dipegang para oleh mucikari tersebut.
“Pelanggannya bukan dari kalangan artis juga. Ya dari kalangan tertentu,” jelas Endra Zulpan.
Sudah 5 kali transaksi
Kepada penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, CA mengaku sudah lima kali melayani lelaki hidung belang.
“CA mengaku dalam kegiatan prostitusi online sudah lima kali melayani pelanggannya,” ungkap Zulpan.
Ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan CA dan ketiga mucikari sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Metro Jaya. CA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan untuk tiga mucikari, penyidikan menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 506 KUHP yang hukumannya penjara paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun juga.