Langsung ke konten
News

48 Bangunan Liar di Jalur Rel Kampung Bahari Dibongkar, Warga Diberi Waktu 5 Hari

Redaksi
Petugas mengoperasikan alat berat saat menertibkan bangunan ilegal di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (5/11/2026). Foto: Pemkot Jakarta Utara
Petugas mengoperasikan alat berat saat menertibkan bangunan ilegal di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (5/11/2026). Foto: Pemkot Jakarta Utara

KabarJakarta.com — Sebanyak 48 bangunan semi permanen di sepanjang jalur rel kereta api Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah dibongkar tim gabungan hingga hari ketiga penertiban. Pemerintah Kota Jakarta Utara menargetkan seluruh proses pembongkaran kawasan tersebut rampung dalam waktu sekitar satu pekan.

Penertiban yang berlangsung secara bertahap itu menyasar bangunan liar di sepanjang jalur rel A5 hingga A11. Sekitar 400 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Jakarta Utara dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara Muhammad Andri mengungkapkan pengerahan personel lintas instansi dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tertib, aman, dan kondusif.

"Penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah unsur," kata Andri di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut dia, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalur kereta api yang selama ini ditempati bangunan semi permanen. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

Camat Tanjung Priok Samsul Rizal Khadafi menjelaskan, pada hari ketiga penertiban terdapat tambahan 22 bangunan yang dibongkar. Dengan demikian, total bangunan yang telah ditertibkan sejak hari pertama mencapai 48 unit.

Namun, proses pembongkaran tidak sepenuhnya berjalan tanpa penolakan. Sejumlah warga sempat menyampaikan keberatan karena masih menunggu kepastian mengenai relokasi dari PT KAI.

Persoalan relokasi menjadi salah satu hal yang mengemuka di tengah penertiban. Warga yang masih menempati kawasan tersebut mengharapkan kejelasan mengenai tempat tinggal pengganti sebelum meninggalkan lokasi.

Menanggapi kondisi itu, PT KAI telah menyampaikan surat peringatan kepada warga yang masih bertahan di sepanjang jalur rel. Surat tersebut memberikan tenggat waktu lima hari bagi warga untuk mengosongkan kawasan.

"Hari ini, PT KAI menyampaikan surat peringatan kepada warga yang masih menempati kawasan rel, dengan tenggat pengosongan selama 5 hari," ujar Samsul.

Meski sempat mendapat penolakan, Samsul menyebut pelaksanaan penertiban secara umum berlangsung aman dan lancar.

Untuk mempercepat pekerjaan, pembongkaran didukung dua unit alat berat jenis ekskavator milik PT KAI dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA). Pengangkutan material sisa pembongkaran juga memanfaatkan sarana kereta api menuju kawasan A2.

Andri membeberkan dukungan peralatan dan sarana pengangkutan tersebut diperlukan agar pembongkaran sekaligus pembersihan area dapat berjalan lebih cepat.

Penertiban setelah penggerebekan narkoba

Penataan kawasan Kampung Bahari ini berlangsung setelah Polda Metro Jaya menggelar penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan secara serentak itu, polisi mengamankan 27 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan penggerebekan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Brimob.

Menurut Bismo, operasi dilakukan dari berbagai sisi untuk menjangkau sejumlah titik di kawasan tersebut.

Dari lokasi utama penggerebekan, polisi awalnya mengamankan 4 (empat) orang. Mereka terdiri atas satu orang yang kedapatan membawa barang bukti dan tiga orang yang diduga sebagai pengguna.

Barang bukti yang disita dari salah satu orang tersebut berupa pil psikotropika. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Rangkaian penggerebekan dan penertiban kemudian menjadi bagian dari upaya penataan Kampung Bahari. Di sisi lain, pemerintah menargetkan pembongkaran seluruh bangunan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 7 (tujuh) hari, sementara warga yang masih tinggal di kawasan rel diberi tenggat lima hari untuk mengosongkan lokasi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua