KabarJakarta.com - Sepak terjang mafia tanah telah meresahkan masyarakat. Perlu diwaspadai, para mafia tanah ini mengincar lahan kosong yang tidak dijaga atau tidak dipasangi plang.
“Ada tersangka yang bertugas untuk mencari target. Biasanya adalah lahan-lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang menjadi sasaran mereka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (18/7) kemarin.
Lebih mengejutkan lagi, para mafia tanah ini tidak peduli lahan kosong itu milik siapa. Milik atau aset pemerintah pun akan mereka ‘lahap’, apalagi jika milik masyarakat biasa.
“Jadi beberapa modus, tanah-tanah kosong, baik itu aset pemerintah maupun milik masyarakat atau perusahaan yang tidak dijaga, tidak dipasang plang, tiba-tiba di-profiling, dicari alas haknya, kemudian dicari pembanding, dipalsukan, dan dibuatkan sertifikat baru,” beber Hengki.
Lima Modus Operandi Mafia Tanah
Kasus mafia tanah ini juga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Baru-baru ini ada 6 pejabat BPN yang ditangkap, dan satu orang pensiunan BPN yang terlibat mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Hengki Haryadi menyebutkan, oknum BPN berperan pada proses penerbitan sertifikat.
Untuk merampas tanah milik orang lain tersebut ada lima modus yang digunakan oleh pelaku mafia tanah. Pertama, acap kali dilakukan adalah menciptakan figur peran pengganti seolah-olah mewakili keluarga korban. Modus ini seperti dialami keluarga artis Nirina Zubir.
“Ini modus klasik, contohnya yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir. Di mana sindikasi ini ciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir,” jelas Hengki.
Setelah proses ini berjalan lancar, maka terjadi peralihan atas hak tanah, lalu dibuatkan surat palsu, kemudian dibuatkan akta peralihan hak hingga akhirnya beralihlah surat tersebut
“Dalam kasus ini ada notaris yang kami tangkap,” tuturnya.
Lanjut Hengki, modus kedua yang dilakukan pelaku biasanya menentukan target lahan. Dia menyebut, lahan-lahan kosong milik pemerintah, perusahaan, atau pribadi yang tidak dijaga menjadi sasaran pelaku mafia tanah.
Dalam modus ini, peran dari oknum pejabat BPN hingga kelurahan dan kecamatan sangat menentukan.
Bersama ketiga elemen pejabat itu, para mafia tanah menciptakan Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Modus ketiga yakni mirip modus kedua. Namun, dalam hal ini, lahan yang telah diincar tidak memiliki sertifikat.
“Lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah,” terang Hengki.
Menurut Hengki, dalam kasus ini, peran oknum pejabat BPN sangat besar. Para pejabat BPN biasanya melakukan tindakan pengukuran bidang yang memang sejak awal sudah diniatkan keliru.
“Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu. Di sini terkadang ada pendapat salah SOP, salah administrasi. Tapi dalam penyelidikan kami di dalamnya ada mens rea, ada niat jahat sengaja membuat peta bidang yang overlap,” ungkapnya.
Dua modus terakhir ini disebut Hengki sebagai modus canggih. Para pelaku bahkan melakukan akses ilegal. Kata Hengki, modus keempat terkait penyelewengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hengki menyebutkan peran pejabat BPN yaitu menciptakan data yang keliru terkait sertifikat pemohon.
Hengki mencontohkan kepada salah satu lahan tanah milik warga bernama Sugiman seluas 37 meter persegi. Sugiman saat itu mengajukan permohonan PTSL. Namun, sertifikat miliknya itu tidak kunjung keluar. Di satu sisi dalam administrasi pihak BPN disebutkan sertifikat itu diserahkan kepada pemohon.
“Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon,” jelas Hengki.