KabarJakarta.com - Enam tersangka pengeroyokan terhadap penggiat media sosial (medsos) Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando mengalami luka-luka.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya Dewa Ketut membaca vonis kepada para terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara” ucapnya.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara. JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando terluka.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata JPU di PN Jakpus, Rabu (24/8).