KabarJakarta.com — Penyelesaian persoalan pertanahan di Jakarta masih menghadapi pekerjaan besar. Sebanyak 8.093 residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terkendala persoalan administrasi dan hukum. Kondisi itu mendorong Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah mempercepat penanganan setiap berkas yang belum tuntas.
Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menilai penyelesaian residu PTSL membutuhkan langkah terukur dan koordinasi lintas instansi. Persoalan tersebut tidak cukup ditangani dengan mempercepat penerbitan sertifikat, tetapi juga harus memastikan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.
Pansus merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun rencana aksi terpadu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.
Rencana tersebut diperlukan agar setiap berkas memiliki status yang jelas, mulai dari dokumen yang sudah memenuhi persyaratan, berkas yang harus diperbaiki, hingga bidang tanah yang masih membutuhkan verifikasi atau menghadapi sengketa.
"Warga juga perlu mendapatkan informasi terkait kendala, instansi penanggung jawab, hingga tahapan penyelesaian berikutnya," ujar Rio, di Jakarta, Rabu (14/10).
Persoalan administrasi dan hukum perlu dipetakan
PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara sistematis di seluruh wilayah desa atau kelurahan. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Namun, tidak semua bidang tanah yang mengikuti PTSL dapat langsung memperoleh sertifikat. Sebagian berkas dapat tertahan karena dokumen belum lengkap, data kepemilikan perlu diperiksa kembali, atau terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan.
Dalam kasus Jakarta, Pansus menyoroti 8.093 residu yang masih membutuhkan penanganan. Meski jumlahnya sudah diketahui, setiap berkas belum tentu memiliki persoalan yang sama.
Karena itu, kata Rio, pemerintah perlu memastikan klasifikasi dan kondisi terkini masing-masing berkas sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Pemetaan tersebut penting agar persoalan administratif tidak tercampur dengan masalah hukum yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Berkas yang hanya memerlukan perbaikan dokumen semestinya dapat ditangani melalui jalur administratif, sedangkan bidang tanah yang bermasalah secara hukum perlu mengikuti prosedur penyelesaian sesuai ketentuan.
Perbedaan penanganan ini juga menentukan instansi yang harus bertanggung jawab dan berapa lama proses penyelesaian dapat dilakukan.
Sertifikat K1 diprioritaskan, K3 butuh penanganan khusus
Pansus merekomendasikan penerbitan dan penyerahan sertifikat kategori K1 yang telah memenuhi persyaratan menjadi prioritas. Dalam klasifikasi PTSL, K1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Dengan demikian, berkas K1 pada prinsipnya tidak lagi membutuhkan penyelesaian persoalan mendasar terkait kelengkapan data. Pemerintah perlu memastikan proses administrasi dan penyerahan sertifikatnya tidak tertunda tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, kategori K3 membutuhkan pendekatan berbeda. Kategori ini mencakup bidang tanah yang belum dapat dibukukan atau diterbitkan sertifikat karena persyaratan tertentu belum terpenuhi. Penyebabnya dapat berkaitan dengan status subjek atau objek tanah, keterbatasan tahapan pelaksanaan, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Pansus menyoroti perlunya penanganan berkas K3 sesuai status hukum tanah, termasuk bidang yang berkaitan dengan aset pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pihak swasta.
Karena itu, seluruh berkas K3 tidak bisa diperlakukan dengan cara yang sama. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan penyebab hambatan dan menentukan apakah persyaratan masih dapat dipenuhi atau terdapat pembatasan hukum yang harus dihormati.
Pansus juga mengusulkan mekanisme khusus untuk dokumen pertanahan lama yang tertahan karena pejabat atau anggota panitia terkait telah pensiun, meninggal dunia, atau berpindah tugas. Mekanisme ini diperlukan agar proses penyelesaian tidak terus terhambat oleh persoalan administratif yang sebenarnya dapat dicarikan jalan keluarnya.
Target 30 - 90 hari mengukur kemajuan
Untuk memastikan rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, Pansus mengusulkan rencana aksi bertahap dalam 30, 60, dan 90 hari setelah rekomendasi diterima, disertai evaluasi terbuka.
Tahapan tersebut dapat menjadi kerangka untuk mengukur perkembangan pekerjaan. Pada tahap awal, pemerintah dapat memutakhirkan data dan mengelompokkan seluruh berkas berdasarkan jenis hambatan. Tahap berikutnya dapat diarahkan pada penyelesaian berkas yang paling siap, perbaikan dokumen, serta koordinasi untuk menangani persoalan hukum.
Kata Rio, "Evaluasi 90 hari bisa digunakan untuk menilai hasil dan menentukan tindak lanjut bagi berkas yang belum selesai."
Pembagian tahapan ini penting untuk mencegah penanganan berjalan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas. Tanpa target dan evaluasi, pemerintah berisiko terus mengulang koordinasi tanpa mengetahui berapa berkas yang sudah diselesaikan, apa yang masih menghambat, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Meski demikian, Rio menegaskan bahwa jangka waktu tersebut masih berupa usulan yang perlu dibahas dan disepakati bersama instansi pelaksana, bukan tenggat resmi yang telah ditetapkan. Pansus juga merekomendasikan kanal informasi terpadu, nomor pelacakan berkas, kejelasan persyaratan dan biaya resmi, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipantau masyarakat.
Kepastian tanah bagi warga kampung kota
Percepatan penyelesaian residu PTSL tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan. Kepastian status tanah juga penting bagi warga untuk melindungi hak mereka atas tempat tinggal dan mengurangi ketidakpastian dalam penguasaan tanah.
Untuk itu, Pansus mendorong penguatan koordinasi Pemprov DKI dengan BPN, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), BUMD, dan perangkat daerah terkait. Pansus juga mengusulkan Kampung Sawah Rawa Terate, Rawa Badung, dan Petukangan/Kali Mati Rawa Terate sebagai prioritas penelitian dan verifikasi untuk kemungkinan redistribusi tanah atau program reforma agraria.
Kajian di kawasan tersebut akan mencakup penelusuran sejarah penguasaan tanah, pemeriksaan dokumen, pemetaan bidang, serta verifikasi status hukum dan pihak yang berhak. Rio mengingatkan bahwa penetapan sebagai lokasi prioritas kajian tidak otomatis membuat seluruh bidang tanah memenuhi syarat untuk redistribusi atau penerbitan sertifikat.
"Melalui rekomendasi ini, Pansus berharap penyelesaian kasus pertanahan bisa memberi kepastian hukum sekaligus melindungi ruang hidup warga, khususnya masyarakat kampung kota yang telah tinggal selama puluhan tahun," paparnya.
Melalui pemutakhiran data, pembagian tanggung jawab, dan evaluasi berkala, penyelesaian 8.093 residu PTSL di Jakarta diharapkan berjalan lebih terarah. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar tersusunnya rencana kerja, melainkan kemajuan nyata pada setiap berkas dan kepastian informasi yang diterima masyarakat.