BEBERAPA terakhir ini sering terjadi kasus pelanggaran terkait konten di media sosial (medsos). Platform digital memang memfasilitasi tumah ruahnya kreativitas konten, yang memungkinkan setiap orang menjadi kreator konten tanpa sensor awal.
Namun jangan lupa, ada tanggung jawab bagi pengunggah konten, dan ada wilayah “tabu” yang harus dihindari.
Penting untuk dipahami bahwa yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar, bukan melulu hanya pembuat konten. Mereka yang hanya ikut menyebarkan melalui platform digital pun, bisa termasuk yang dijerat delik dan sanksi pidana.
Hal yang terakhir ini contohnya adalah, jika ada yang menerima konten bermuatan pelanggaran, kemudian yang bersangkutan mengirimkan lagi secara online, maka hal itu juga termasuk pelanggaran.
Berikut 8 hal yang harus dihindari agar tak melanggar hukum menurut Prof. Dr. Ahmad M Ramli Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (9/10).
1. Konten Kesusilaan Dan Perjudian
Membuat konten dengan muatan dua hal tersebut dan mengunggahnya pada platform digital adalah pelanggaran dan pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana.
Dasar hukumnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-udang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. Konten Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Kasus-kasus terkait pencemaran nama baik cukup banyak terjadi. Pasal ini merupakan delit aduan absolut (klach delikct). Trennya menunjukkan makin banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum sejalan dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial. Namun demikian, hukum mengecualikan jika hal itu dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri sesuai Pasal 310 KUHP. Hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terlepas dari Pasal 310 KUHP.
3. Konten Pemerasan dan/atau Pengancaman
Konten ini hati-hati jika dilakukan, termasuk hanya sekadar japri. Orang yang merasa terancam atau diperas bisa melaporkannya ke penegak hukum. Pelanggaran tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.
4. Konten Hoax dan Menyesatkan
Memposting konten yang mengakibatkan kerugian konsumen adalah tindakan pelanggaran. Banyak orang yang menjadi korban dan rugi karena iming-iming investasi, arisan, dan lain-lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
5. Konten Roasting, Candaan, dan Caci-maki
Konten yang dimaksud ini adalah yang besentuhan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kenapa Undang-Undang mengatur soal itu. Tidak lain adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, dan kehidupan masyarakat yang harmonis.
Ketersinggungan karena penistaan agama, suku, dan ras misalnya jika dibiarkan, dapat mengancam hubungan antar individu, masyarakat bahkan persatuan dan kesatuan.
Dalam posisi inilah, hukum berperan meredam dan mengembalikan ke kondisi ketertiban dan memberikan rasa keadilan serta mencegah dampak yang lebih luas dengan memberi sanksi kepada pelaku.
6. Konten Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. Tindakan ini biasanya paralel dengan kegiatan mengikuti dan menguntit korban dalam bentuk cyber stalking.
7. Konten yang Mengungkapkan Data Pribadi Orang Lain Secara
Apalagi jika dengan cara melawan hukum, termasuk menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri. Hal itu diatur dalam Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah disahkan DPR RI dan dalam proses pengesahan oleh Presiden RI.
8. Konten Pembuatan Data Pribadi Palsu atau Memalsukan
Dalam konten ini maksudnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 66 UU Pelindungan Data Pribadi.
Sanksi
Semua yang kemukakan di atas bisa digolongkan sebagai delik pidana. Untuk pelanggaran UU ITE, sanksi pidananya paling lama berkisar antara 4-6 tahun dan/atau denda maksimal berkisar antara Rp750 juta sampai dengan Rp1 miliar. Untuk pelanggaran UU PDP sanksi pidananya paling lama berkisar antara 4-6 tahun dan/atau denda maksimal berkisar antara Rp4-6 miliar.
Itulah beberapa hal yang perlu dihindari saat membuat konten atau menggunakan medsos.
Tetaplah kreatif dan tetap semangat, tetapi tetap bijak dalam penyajiannya. Membuat konten keren untuk meningkatkan viewers, jangan jadi terhambat, dan harus terus dilakukan. Namun memilah dan menyeleksi secara bijak agar konten keren tetapi tidak melanggar hukum adalah hal penting, agar kreator tidak direpotkan dengan kasus hukum.