Langsung ke konten
News

9 Parpol Lama Boleh Pakai Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemilu 2024 memberikan keleluasaan bagi partai politik yang memiliki perwakilan di DPR RI perihal nomor urut peserta pemilu. Sebanyak Sembilan partai politik Pemilu 2019 yang lolos ke DPR diperbolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, jika hendak mendapatkan nomor urut baru, Sembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2024.

“Partai politik parlemen diberikan dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya (2019), atau boleh memilih nomor urut baru yang diundi secara terbuka,” katra Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Selasa (13/12/2022).

Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. “Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019,” demikian bunyi Pasal 179 Ayat (3) Perppu Pemilu.

“Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu,” sambung pasal tersebut.

Adapun menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke parlemen, serta parpol lama dan baru.

Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022).

“Besok kami minta kepada partai politik parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam,” ucap Idham.

Berikut 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - Nomor Urut 1

- Partai Gerindra - Nomor Urut 2

- PDI Perjuangan - Nomor Urut 3

- Partai Golkar - Nomor Urut 4

- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) - Nomor Urut 5

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - Nomor Urut 8

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) - Nomor Urut 10

- Partai Amanat Nasional (PAN) - Nomor Urut 12

- Partai Demokrat - Nomor Urut 14

Usulan penggunaan nomor urut partai politik lama digelontorkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut Megawati, mekanisme tersebut akan menghemat biaya yang dikeluarkan partai politik, misalnya soal alat peraga kampanye.

Rupanya, usulan tersebut disambut positif oleh partai-partai politik yang memiliki perwakilan di DPR RI yang secara praktis akan diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Namun, usulan tersebut cenderung ditolak oleh partai-partai politik baru, karena merasa didiskriminasi.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua