Langsung ke konten
News

Ada Kemungkinan Pemprov DKI Ambil Alih Pengelolaan Kampung Susun Bayam dari Jakpro

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menjadi pengelola Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, menyusul polemik belum juganya warga Kampung Bayam menempati hunian tersebut.

Sebagai informasi, KSB hingga saat ini masih dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu BUMD DKI Jakarta.

“Rencananya, KSB akan diserahkan ke Pemprov DKI yang suatu saat nanti akan dikelola oleh Dinas Perumahan, tapi itu masih opsi,” kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).

Pembahasan siapa yang nantinya akan menjadi pengelola KSB ini memang butuh waktu yang cukup lama. Sebab, Sarjoko menuturkan, DPRKP DKI berada dibawahi Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta.

Sementara itu, PT Jakpro dibawahi Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta. Kemudian, warga yang seharusnya menghuni KSB menjadi tanggung jawan Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.

Karena ada kaitannya dengan BUMD DKI Jakarta, Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta juga akan dilibatkan dalam pembahasan soal siapa yang akan mengelola KSB. Seluruh pihak ini akan mengadakan rapat berkait siapa pengelola akhir KSB.

“Kami koordinasikan dengan pihak Jakpro dan BP BUMD, dan rencananya akan dikoordinasikan antar lintas Asisten Setda DKI,” terang Sarjoko.

Namun, Sarjoko belum bisa memastikan kapan rapat antarpihak itu akan digelar. Di sisi lain, ia mengeklaim jajarannya akan mencari solusi terbaik bagi warga Kampung Bayam.

“Dalam waktu dekat akan segera dirapatkan kembali. Kami masih proses untuk mencari solusi yang terbaik untuk warga Kampung Bayam,” ujar dia.

Sebagai informasi, warga Kampung Bayam sempat berunjuk rasa di depan KSB karena tak kunjung menempati KSB seperti yang dijanjikan, yaitu pada tanggal 21-22 November 2022.

Menanggapi itu, PT Jakpro lalu memastikan warga Kampung Bayam bisa menempati rusunawa tersebut dengan syarat membayarkan tarif sewa unit sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Persyaratan dari PT Jakpro tersebut diprotes keras oleh warga. Mereka keberatan diharuskan membayar tarif sewa sebesar itu per bulan.

PT Jakpro kemudian menyesuaikan biaya sewa KSB dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua