Langsung ke konten
News

Adik Indra Kenz Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan adiknya Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka sekaligus menahannya terkait kasus Binomo yang telah menjerat kakaknya terlebih dahulu. Nathania terancam dihukum penjara selama 5 tahun.

"Benar, dia (Nathania Kesuma) terancam 5 tahun penjara, sama seperti tersangka lainnya Vanessa Khong (pacarnya Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayahnya Vanessa Khong)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).

Whisnu menjelaskan, Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," paparnya.

Adapun bunyi Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 yaitu, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didugnya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

Penyidik Bareskrim menahan Nathania Kesuma terhitung Kamis (21/4) dini hari. Penyidik menyatakan, bahwa Nathania Kesuma menerima uang sebesar Rp9,4 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," ungkap Whisnu Hermawan.

Whisnu menjelaskan, nama Nathania Kesuma juga digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli rumah. Selain itu, Nathania memiliki akun kripto di Indodax senilai Rp35 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," tuturnya.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," lanjut Whisnu.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua