KabarJakarta.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau untuk mendaftarkan hak cipta agar mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Yasonna menyebut sertifikat HAKI nantinya bisa dipakai untuk jaminan utang di bank.
Awalnya Yasonna mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.
Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.
“Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” kata Yasonna di sela-sela menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual #2 Yogyakarta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM di Hotel Tentrem, Kota Yogya, Kamis (21/7/2022).
Kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan, kata Yasonna, dari merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube.
Lanjutnya, jika konten YouTube itu menembus jutaan penonton, sertifikat HAKI-nya laku untuk jaminan pinjaman bank.
“Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagukah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual,” ungkapnya.
“Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual," lanjut Yasonna.
Respon Bankir
Menanggapi pernyataan Menkum HAM Yasona Laoly itu, banker Chairul Tanjung (CT) berpendapat jika benar maka ini merupakan hal yang baru dan sifatnya intangible.
Sebagai informasi, intangible adalah aset yang tak berwujud atau nonmeter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik tetapi membawa manfaat ekonomi masa depan ke perusahaan serta dapat diidentifikasi.
Di antara manfaat yang diperoleh yaitu hak-hak istimewa, atau posisi yang menguntungkan guna menghasilkan pendapat.
Lanjutnya berpendapat, konten YouTube adalah sesuatu yang tidak berwujud. Namun untuk merealisasikan agar konten YouTube bisa menjadi agunan, hal itu masih perlu menunggu waktu.
“Soalnya Undang-undangnya belum memungkinkan.Dalam Undang-Undang Perbankan belum ada jaminan yang namanya intangible,” jelasnya.
Namun, di masa depan, hal yang intangible bisa benar-benar menjadi jaminan. Misalnya, metaverse dan NFT. Teknologi blockchain akan memungkinkan semua itu diimplementasikan.
“Kapan waktunya? Belum tahu. Bisa lima tahun lagi, bisa 10 tahun lagi,” pungkasnya.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Lewat aturan ini, konten YouTube bisa dijadikan jaminan utang.