KabarJakarta.com - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait permintaan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Ya nanti dievaluasi dulu saja apakah dicabut, apakah tidak, sedang diproses,” kata Yayan, Selasa (9/8/2022).
Dia menyebutkan, selain mengevaluasi Pergub penggusuran itu, pihaknya harus melakukan perencanaan sebelum mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk menyusun ataupun mencabut ataupun mengubah suatu peraturan, harus ada perencanaan,” jelasnya.
Kata Yayan, jika tidak masuk dalam perencanaan, maka akan ditolak oleh Kemendagri. “Karena kita harus melakukan fasilitasi di Kemendagri,” terangnya.
Dia menjelaskan, meski permintaan pencabutan Pergub penggusuran dikabulkan, pencabutan Pergub itu akan dilakukan pada 2023 lantaran perlu masuk ke Propem Pergub terlebih dahulu.
“Ya nanti itu dilihat dulu itu evaluasinya, karena kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan, karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023,” terangnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangan mereka untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah berjanji akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“KRMP mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak,” kata perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdani, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/8) lalu.
Jihan menerangkan, sejatinya, pada 6 April lalu, pihaknya sudah melakukan audiensi dan bertemu dengan Anies perihal permohonan pencabutan Pergub 207 itu. Pertemuan itu, menurut Jihan, menghasilkan kesepakatan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum.