KabarJakarta.com - Azwar Laware, petugas Penyedia Jasa Lainnya orang per Perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Jakarta Barat, sedang bingung akan keberlanjutan nasib keluarganya bulan depan. Dia terancam tidak dilanjutkan kontraknya karena terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
Azwar yang kini berusia 56 tahun dua bulan, tentu saja tidak bisa lolos dari aturan tersebut.
“Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama delapan tahun. Tiba-tiba kami ditendang begitu saja,” kata Azwar saat ditemui di rumahnya di kawasan Palmerah, Senin (12/12).
Dia mengaku mengetahui aturan tersebut empat hari lalu, dan sangat gusar dengan keberlanjutan dirinya. Sebab, umur kontraknya hanya tersisa dua pekan saja. Bahkan dia sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.
“Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh dinas. Semua terimbas, enggak hanya di UPK Badan Air saja, baik itu petugas PPSU, Pertamanan, Pemakaman, dan lainnya,” ungkapnya.
Lanjut Azwar, sepengetahuan dirinya, dalam aturan lama, tak ada batasan usia yang ditetapkan bagi petugas PJLP. Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.
Kata dia, jika kontraknya benar-benar diputus maka akan kebingungan mencari pekerjaan pengganti dalam waktu singkat. Dia yakin rekan-rekannya akan merasakan nasib serupa.
“ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 orang termasuk saya. Di Tamansari ada 25 orang, belum lagi kecamatan lainnya, bahkan dinas lainnya. Kalau total di Jakarta bisa mencapaian ribuan orang yang akan jadi pengangguran,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, Azwar mengatakan, dirinya tidak memiliki pesangon, apalagi Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan keadaan sekarang, saya jadi sedih. Kalau diputus kontrak kerjanya, mau kerja di mana lagi. Apalagi sekarang ini sulit cari pekerjaan. Kalau mau usaha, modal tidak punya, tidak ada pesangon. JHT juga enggak dapat,” ujar Azwar.
Ia berharap setidaknya pemerintah dapat bersikap bijak menerapkan aturan usia maksimum tersebut pada tahun depan. Sehingga, pekerja sepertinya masih mendapat kesempatan untuk mencari kerja di tempat lain, meskipun sulit.
“Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolonglah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal,” tuturnya.
“Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi Hartono, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di Pemprov DKI tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya. Saya yakin dia hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda dulu aturan itu, setidaknya setahun,” harapnya.