Langsung ke konten
News

Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pemukulan

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Aktor laga, Iko Uwais dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 11 Juni 2022.

Dalam laporan itu terdapat cerita awal mula laporan tersebut dibuat. Iko Uwais disebut datang ke rumah korban, lalu terjadi cekcok mulut.

“Pelaku mengeroyok korban sehingga korban mengalami luka memar di wajah, tangan kanan, luka punggung,” tulis dalam laporan tersebut.

Pelapor mengaju memiliki barang bukti berupa video yang akan dipakai untuk menjerat Iko Uwais.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitya membenarkan Iko Uwais dilaporkan ke polisi. Dia mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada suami dari penyanyi Audy Item tersebut.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Iko Uwais akan dijadwalkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi.

“Kita panggil saksi-saksi lebih dulu. Pastinya peristiwa itu ada, laporan kita terima hari Minggu (12/6) kemarin, diduga Iko Uwais sebagai pelakunya. Semua saksi-saksi saat itu akan dimintai klarifikasi,” terang Ivan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan polisi akan mendalami laporan tersebut dengan memanggil para saksi.

“Masih didalami dan akan dipanggil saksi-saksi untuk penyelidikan,” jelas Erna.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua