Langsung ke konten
News

Alasan Subyektif dan Objektif Polda Jawa Barat Tahan Bahar bin Smith

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) saat ceramah di Bandung. Polda Jawa Barat membeberkan alasan yang menjadi dasar penahanan Bahar bin Smith.

Direktur Reserse Krimnal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Raman mengatakan, ketika memutuskan penahanan terhadap seseorang, penyidik memiliki alasan subyektif dan objektif.

“Penyidik memiliki hak subyektif dan obyekif,” kata Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Adapun alasan subyektif yang diambil penyidik karena mengkhawatirkan Bahar bin Smith melarikan diri atay mengulangi perbuatan serupa. Termasuk menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sementara untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar bin Smith mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dana tau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukumannya di atas  tahun penjara,” ucap Arief.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua