Langsung ke konten
News

Alhamdulillah, Status DKI Jakarta Turun ke PPKM Level 1

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Terhitung sejak 2 November sampai dengan 15 November 2021, status DKI Jakarta telah diubah menjadi PPKM Level 1. Status tersebut dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease (Covid) 2019.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia.

Atas hal tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi.

"Selain itu, saya Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Meredeka Selatan, Jakarta Pusat seperti dikutip dari ppdi.jakarta.go.id,  Rabu (3/11)

Menurut Anies, capaian ini tidak lepas dari kerja kolosal banyak pihak. "Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai Level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," ucap Anies Baswedan.

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan (prokes) di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan.

“Di Level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ujarnya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap, yaitu sudah dua kali divaksin (dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwena

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua