KabarJakarta.com -- Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani guna menuntut rekomendasi kenaikan Upah Miminum Kota (UMK) Bekasi menjadi 7,82 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi M Indrayana mengatakan aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sikap penolakan rekomendasi UMK yang ditetapkan oleh Pemkot Bekasi.
“Hal tersebut dilakukan karena pada sidang keputusan rekomendasi kenaikan UMK, kami menarik diri lantaran tidak setuju dengan rumusan yang digunakan berdasarkan PP No. 38 Tahun 2021,” kata Indrayana, Kamis (25/11/2021).
Namun, lanjut Indrayana, tanpa adanya perwakilan buruh, Ketua Depeko Bekasi lainnya tetap melanjutkan sidang tersebut.
“Ketua Depeko Bekasi (Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi) tetap mengadakan pleno tanpa adanya keterlibatan serikat pekerja. Depeko itu merekomendasikan langsung ke Provinsi Jawa Barat tanpa adanya keterlibatan serikat pekerja sebesar 0,71 persen,” ungkapnya.
Indrayana menjelaskan, tuntutan kenaikan UMK sebesar 7,82 persen berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Dengan begitu persentase tersebut, maka kenaikan UMK Bekasi tahun 2022 besarnya mencapai Rp5.150.139.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengusulkan kenaikan UMK ke Pemprov Jawa Barat sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp33.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK. “Ada rumusan dan perhitungannya. Ada batas atas dan batas bawah,” terangnya.
Kapan kenaikan UMK Bekasi itu diberlakukan, Ika belum dapat memastikannya. Karena keputusan UMK masih menunggu dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Kita masih menunggu hasil evaluasi dari beliau,” ucap Ika Indah.
Ika menegaskan, Pemkot Bekasi telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan, baik UU Cipta Kerja maupun PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.