Langsung ke konten
News

Ambil Alih dari Yayasan Harapan Kita, Pemerintah Tampung 715 Karyawan TMII

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) diambil alih oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita. Konsekuensinya pemerintah harus menampung sebanyak 715 karyawan dari pengelola terdahulu.

Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana mengatakan, pihaknya limpahan jumlah karyawan yang sangat banyak dari pengelola TMII terdahulu.

“Ada 715 karyawan yang harus kami tampung,” kata I Gusti Putu saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/5/2022).

Menurut Putu, jumlah karyawan tersebut sangatlah besar. Ke depannya akan dilakukan pengurangan sesuai dengan assessment kelayakan karyawan.

“Misalnya kriteria 1, 2, dan 4 akan ditentukan sesuai kelayakan karyawan yang bersangkutan. Selain itu usia juga menjadi faktor apakah karyawan tersebut layak dipertahankan atau tidak. Kalau dulu seorang manajer diperbolehkan menjabat sampai usia 60 tahun, kalau di BUMN hanya sampai 56 tahun saja,” terangnya.

“Idealnya jumlah karyawan TMII berkisar antara 100 sampai dengan 200 orang saja,” lanjut Putu.

Tak hanya itu, dia menyebutkan, perampingan juga dilakukan pada struktur organisasinya. Jika dulu ada 20 jabatan, ke depannya akan dirampingkan menjadi 14. “Tidak ada lagi jabatan Ketua Harian seperti yang dilakukan pengelola terdahulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah Yayasan Harapan Kita. Pratikno menegaskan bahwa TMII sejatinya adalah aset negara dan dikelola oleh negara.

“Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno, Jumat (8/5) lalu.

Dijelaskannya, merujuk pada Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita telah menyerahkan kepemilikan TMII pada pemerintah, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan di atasnya.

“Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg,” tuturnya.

Dengan diambil alihnya oleh negara, tegas Pratikno, maka Yayasan Harapan Kita tidak lagi bisa mengelola operasional TMII.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua