KabarJakarta.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan artis status warna baru di aplikasi PeduliLindungi. Arti status warna baru ini efektif berlaku per tanggal 17 Juli 2022 lalu.
Dilihat dari Instagram @dinkesdki, Sabtu (23/7/2022), ada 4 warna di PeduliLindungi, yakni Hitam, Merah, Kuning, dan Hijay.
Arti warna baru ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.
Dinkes DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk ‘menghijaukan’ PeduliLindungi agar aktivitas lebih aman dan nyaman.
Berikut ini penjelasan arti warna baru di PeduliLindungi:
Hitam
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Merah
- Usia >= 18 tahun: Vaksinasi dosis pertama (kecuali J&J) atau belum vaksin
- Usia 6-17 Tahun: Belum pernah vaksinasi
Kuning
- Usia >= 18 Tahun: Sudah lengkap (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis)
- Usia 6-17 Tahun: Vaksinasi dosis pertama
Hijau
- Usia >= 18 tahun: Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster)
- Usia 6-17 Tahun: (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis).