Langsung ke konten
News

Anda Harus Tahu, Nih Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pemerintah melarang keras praktik judi online. Saat ini judi online sangat marak di Indonesia. Banyak masyarakat mencari peruntungan melalui judi online.

Hanya bermodalkan ponsel pintar dan uang puluhan ribu, kita sudah bisa ikut bermain judi online. Namun efeknya, bisa menjadi kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi hasrat bermain judi online.

Pemerintah Indonesia melarang aktivitas perjudian karena merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khususnya judi online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutuskan akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi judi online telah banyak yang dibredel, tapi berpotensi lebih banyak lagi situs-situs judi online yang baru.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi, sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua