KabarJakarta.com - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari di kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke YouTuber, M Kace. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (15/9/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Napoleon Bonaparte) tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” lanjut hakim ketua.
Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, Napoleon menyatakan dirinya tetap semangat.
“Tetap semangat, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya, apalagi fisik saya. Saya tetap sehat,” ucap Napoleon.
Dia menegaskan, M Kace adalah penista agama, dan telah melakukan provokasi terhadap dirinya dengan cara menghina agama.
“Saya diprovokasi oleh si penista agama M Kace. Saya penegak hukum juga dan paham risiko yang saya ambil karena. Terpenting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu dampaknya tidak ada lagi penista agama yang muncul. Seharusnya pemerintah yang turun tangan, bukan saya,” tegas Napoleon.
Dia pun mengucapkan terima kasih terhadap dukungan moral yang diberikan kepadanya.
“Saya ucapkan terima kasih terhadap dukungan moral dari semua pihak kepada saya. Ini menunjukkan bahwa kita beriman. Penista agama itu hanya merusak persatuan dan kesatuan umat. Kalau memang betul kita Pancasilais, ingin persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani melakukan pelecehan seperti itu,” ujarnya.