Langsung ke konten
News

Anies Akan Cagub Pergub Penggusuran Era Ahok

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Saat ini pencabutan Pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian,” kata Anies di sela meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung yang berlokasi di Jalan Kavling DPR, Kampung Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022)

Kata Anies lagi, saat ini pihaknya telah menyiapkan Pergub untuk mencabut pencabutan Pergub lama itu. Tapi dijelaskannya, pihak tetap menunggu persetujuan dari Kemendagri. Dan, setelah itu Pergub baru akan diterbitkan.

“Sekarang ini membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi, begitu selesai di Kemendagri akan keluar nomor Pergub-nya dan diumumkan,” jelas dia.

Anies memastikan Pergub baru itu akan berlaku sekalipun sisa masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta tersisa dua bulan lagi. Diberitahunya, proses pencabutan Pergub era Ahok sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Itu sudah dibuat beberapa bulan lalu. Tinggal proses saja,” ungkap Anies.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua