KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Melalui banding ini, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding.
Sebelum memutuskan mengajukan banding, kata Yayan, Pemprov DKI telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
Meski begitu, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim, menurut Yayan, membenarkan kewenangan Anies Baswedan dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.