KabarJakarta.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Ibu Kota.
Sebagai pengingat, PP No, 36/2021 merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anies berpendapat, dengan memakai formula dalam PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen saja, atau sekitar Rp38.000. Menurutnya, kenaikan tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai,” kata Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (29/11/2021).
Atas dasar itu, Anies menegaskan, pihaknya telah bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurutnya, formula yang digunakan dalam menghitung UMP harus memenuhi asas keadilan.
“Kami sudah mengirimkan surat dan sekarang sedang dalam fase pembahasan. Kita berkeinginan agar di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.