Langsung ke konten
News

Anies Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok Sebelum Dirinya Pensiun

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dari Pemprov DKI. Kepada pengunjuk rasa, Riza Patria berjanji Pergub yang dibuat pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dicabut sebelum Anies Baswedan dan dirinya selesai masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Jumat (30/9) kemarin, massa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Awalnya Riza menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan penggusuran. Ucapannya itu ditanggapi dengan sorakan dari massa pengunjuk rasa.

“Pertama saya sangat menghormati dan menghargai teman-teman dari masyarakat, mahasiswa, dan lain-lain yang meminta tidak boleh ada penggusuran di Jakarta. Kedua selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran,” kata Riza Patria.

Ucapan Riza Patria itu dibantah oleh para pengunjung rasa. “Bohong!” teriak warga. “Yang mana coba? Yang mana?” teriak pengunjuk rasa lainnya.

Massa aksi lantas menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mencabut Pergub soal penggusuran peninggalan Ahok. Mereka mengancam akan menduduki Balai Kota DKI apabila Pergub tersebut tidak dicabut.

“Beri kepastian saja. Kita enggak butuh proses mengulang, jika dalam dua minggu tidak dicabut kami pastikan kami akan menduduki Balai Kota,” ucap salah satu perwakilan pengunjuk rasa.

“Satu lagi Pak, kewenangan mencabut itu tidak ada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia hanya memfasilitasi, jadi sekarang yang kita tunggu komitmen Gubernur DKI, mau cabut apa tidak. Soalnya, berharap dengan seorang Pj Gubernur DKI, seluas apa kewenangannnya, apa diperbolehkan mencabut Pergub itu?” tanya pengunjuk rasa lagi.

Riza lalu menyatakan saat ini Pergub Penggusuran itu sedang dalam proses pencabutan. Dia memastikan Pergub Era Ahok akan dicabut sebelum tanggal 16 Oktober 2022.

“Insya Allah sebelum 16 Oktober Pergub itu sudah dicabut,” tegas Riza Patria.

Kewenangan Pj Gubernur DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menjelaskan soal kewenangan seoran Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan. Katanya, seorang Pj Gubernur memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur definitif.

“Tidak ada Pilkada, karena itu kewenangan Pj Gubernur sama seperti gubernur definitif. Kalau tidak definitif, nanti tidak bisa menyusun anggaran, tidak bisa membuat kebijakan, tidak bisa melakukan pembangunan. Jadi tolong bedakan dengan Pj berbeda. Tapi saua tidak ingin berdebat, silakan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) mendiskuisikan soal ini,” ujarnya.

Untuk memastikan Pergub Penggusuran akan dicabut, kedua pihak akan menggelar pertemuan lanjutan pada Senin (3/10) besok, untuk membahas lebih lanjut.

“Kawan-kawan tim negoisator, untuk memastikan agar supaya pertemuan ini ada tindak lanjutnya. Kita jadwalkan akan bertemu kembali di hari Senin besok. Bagaimana?” tanya salah seorang peserta aksi.

Massa lainnya lalu meneriakan kata setuju. “Setuju, setuju,” teriak para demonstran.

Riza Patria pun meminta perwakilan pengunjuk rasa untuk mengatur waktunya. “Atur waktu perwakilan bertemu dengan saya. Perwakilan ya, tidak usah ramai-ramai. Lima orang saja cukup,” Kata Riza Patria.

Namun, pengunjuk rasa meminta perwakilan mereka yang datang menemui Riza Patria Senin besok berjumlah 10 orang. “Pak, kami 10 orang ke Balai Kota akan datang untuk mendapatkan pernyataan tertulis, atau setidaknya kami mendapatkan informasi secara tertulis,” ucap demonstran. Dan diiyakan oleh Riza Patria.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sudah dalam proses pencabutan.

Anies mengatakan pencabutan Pergub era Ahok tersebut tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja.

“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu waktu saja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Anies di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8).

Anies menyebutkan, Pemprov DKI tengah menyiapkan Pergub baru untuk mencabut pencabutan Pergub lama tersebut. Kata dia, saat ini sedang menunggu Pemprov DKI persetujuan dari Kemendagri, untuk mencabut Pergub Penggusuran dan menerbitkan Pergub yang baru.

“Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses, dan kita sudah menyiapkan Pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kemendagri. Begitu selesai akan dikeluarkan nomornya dan diumumkan,” pungkas Anies.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua