KabarJakarta.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani berharap Anies datang ke rapat tersebut.
“Karena kami akan mengumumkan, jadi beliau harus hadir. Bagaimana jadinya kalau dia tidak hadir,” kata Rani Mauliani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Kata politisi Partai Gerindra ini, prinsipnya DPRD DKI hanya menjalankan prosedur yang telah diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui penyelenggaraan paripurna. Meski begitu, dia menyerahkan keputusan hadir atau tidaknya kepada Anies.
“Tapi kalau dia enggak mau datang, itu hak dia. Kita hanya mendorong saja agar mau datang,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengumuman berakhirnya jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta hanya mengikuti mekanisme saja.
“Pengumuman masa akhir Gubernur DKI itu 30 hari sebelum masa tugasnya berakhir. Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada saja,” ucap Rani.
Anies Anggap Hal yang Biasa
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan rapat paripurna pemberhentian dirinya adalah hal yang biasa dan dialami oleh setiap kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Proses yang terjadi di Jakarta itu dialami juga oleh semua Provinsi, dialami oleh semua Kabupaten/Kota yang periodenya berakhir pada 2022,” kata Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Karena itu, Anies heran jika ada yang agenda rapat paripurna pemberhentian dirinya dibesar-besarkan, terlebih hanya menganggap terjadi di Jakarta saja.
“Saya jadi heran, kok Jakarta yang jadi berita. Padahal semua daerah mengalami hal yang sama. Ini jadi perhatian untuk semuanya dan bantu memberikan info yang mencerahkan, bukan info yang membingungkan dan menimbulkan percakapan-percakapan yang tidak produktif,” sindir dia.
Anies beranggapan setiap awal pasti ada akhir. Prinsipnya, masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
“Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan, ada awal, ada akhir. Ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu hal yang biasa,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan digelarnya rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tercantum dalam ketentuan di Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Surat edaran itu, kata Marullah, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian.