KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi merubah 23 nama jalan di Ibu Kota. Imbasnya, masyarakat yang alamat tempat tinggalnya terkena perubahan harus mengurus perubahan Kartu Tanda Pendudukan (KTP).
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membenarkan hal itu.
"Jadi, nantinya, warga tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah wilayah, perubahan data wilayah akan berimplikasi pada perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Nah ini hal yang biasa, kemudian contoh seperti di DKI, itu kalau ada perubahan nama jalan, Kartu Keluarga (KK) kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas dibuat yang baru," kata Zudan saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
Zudan menuturkan, nantinya Kemendagri akan mem-back up segala kebutuhan terkait administrasi kependudukan di daerah. Seperti menyediakan tambahan blangko e-KTP.
"Dari pemerintah pusat itu mem-back up daerah. Nanti DKI Jakarta membutuhkan apa, perlu didukung fasilitas apa blanko e-KTP, dari pusat akan mendukung itu. Karena di dalam perubahan ini sudah dipikirkan dengan baik, sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya.
Lanjut Zudan, perubahan data kependudukan karena nama jalan diganti tidak memerlukan pengantar RT/RW setempat. Dia menyampaikan petugas Dukcapil akan jemput bola kepada warga memerlukan perubahan data identitas kependudukan tanpa dipungut biaya.
"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti petugas jemput bola datang ke RT/RW, atau kalau enggak ketemu, masyarakatnya ke Dinas Dukcapil akan diberikan dokumen yang baru," jelasnya.
"Misalnya, Jalan Raya Bekasi-Jakarta digantibmenjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW, datang aja ke Dinas Dukcapil, beritahu dulu alamatnya di mana, nanti di-print out ke alamat yang baru, KTP-nya, KK-nya untuk anak-anak KIA-nya," kata Zudan.
Zudan menjelaskan, adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
"Dalam praktik tata kelola pemerintahan perubahan wilayah itu hal yang biasa, contoh pemekaran desa, pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi itu namanya perubahan wilayah. Kemudian scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan. Yang besar kita lakukan pemekaran provinsi di Kalimantan Utara, yang dekat di Jakarta Jawa Barat menjadi Banten. Kemudian kalau yang kecil-keci pemekaran kelurahan, kecamatan banyak sekali," imbuhnya.