Langsung ke konten
News

Anies Lengser, Ketua DPRD DKI Minta TGUPP Dinonaktifkan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut tidak boleh beroperasi lagi usai Anies Baswedan tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai 16 Oktober 2022 mendatang. Hal itu diucapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Menurut Prasetyo, salah satu alasan mengapa TGUPP tidak boleh beroperasi karena pembangunan di Jakarta justru berakhir tidak bagus.

“Itu, TGUPP, harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta,” kata Prasetyo usai mengikuti Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9) kemarin.

Dia mencontohkan salah satu pembangunan yang kacau akibat TGUPP adalah pelebaran trotoar di Kemang, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, pelebaran trotoar itu berakibat terjadinya penyempitan drainase di Kemang.

“Jadi buntu di tengah-tengah, dampaknya terjadi banjir. Jadi, TGUPP seharusnya rasional melakukan pembangunan,” ujarnya.

Ia menilai, pengangkatan anggota TGUPP di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disertai politik kepentingan. Jumlah anggota TGUPP di era Anies sangat banyak sehingga membebani Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Berbeda dengan eranya Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang mengangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun menjadi anggota TGUPP dan jumlahnya tidak sebanyak di era Anies.

Prasetyo pun memastikan dirinya tidak akan membahas TGUPP dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Upah TGUPP tidak akan kami banggar-kan,” tegasnya.

Sejarah Terbentuknya TGUPP

Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai keberadaan TGUPP disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Pergub ini ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2013, dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.

Dalam Pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang Ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota, dan beranggotakan paling banyak 7 orang. Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dan profesional atau ahli.

Di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jumlah anggota TGUPP ditambah dua orang.

Meski begitu, di era Ahok ketentuan anggota TGUPP sama yaitu terdiri dari PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan profesional atau ahli. Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.

Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa kepemimpinan Anies Baswedan. Jumlah anggota yang diusulkan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 73 orang.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua