KabarJakarta.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi(UMP) Tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Dengan begitu, wacana untuk merevisi kembali tidak akan dilakukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Anri Yansyah mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final, dan tak direvisi kembali.
“Enggak ada kemungkinan direvisi lagi,” kata Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Meski tidak ada kemungkinan untuk merevisi kembali, kata Andri melanjutkan, Pemprov DKI masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak sanggup untuk menjalankan kenaikan keputusan itu.
Andri menegaskan, Pemprov DKI harus bisa menjamin seluruh perusahaan tetap bisa bertahan meski belum bisa tumbuh secara ekonomi karena pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, pada surat keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ada ruang bagi perusahaan yang belum bisa melaksanakannya, dan akan dibaha di kemudian hari soal pengupahan buruh.
“Ke depan akan dibahas bagi pengusaha yang belum bisa menerapkan akan menggunakan upah seperti apa,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 diktum ketiga disebutkan, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah. Dalam kewajibannya perusahaan harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Adapun pelaksanaan pembayaran UMP DKI tahun 2022 juga akan diputuskan oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta sesuai yang tertulis dalam diktum ketujuh Keputusan Gubernur DKI yang sama.