Langsung ke konten
News

Anies Perbolehkan Rumah Tapak Dibangun 4 Lantai, PDIP: Awas Ada Cagar Budaya!

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di dalam Pergub tersebut diatur soal aturan membangun rumah lapak atau rumah flat hingga empat lantai. Menanggapi itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan tidak semua wilayah di Jakarta bisa melakukan itu.

Awalnya Gembong mempertanyakan, apakah Anies sudah memastikan ketersediaan air bersih di seluruh wilayah Jakarta.

“Ketika Pak Anies mengeluarkan kebijakan memperbolehkan bangunan sampai empat lantai, apakah dia sudah memastikan jaringan air bersih bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat,” kata Gembong, Kamis (22/9/2022).

Dia lalu menyatakan bahwa tidak semua bangunan tapak di wilayah DKI Jakarta diperbolehkan dibangun hingga empat lantai. Pasalnya, ada daerah yang dilindungi.

“Tidak semua daerah di Jakarta diperbolehkan, karena ada beberapa daerah memang sudah diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pengganti Perda tentang RDTR, yaitu daerah-daerah yang dilindungi, misalnya daerah cagar budaya,” jelasnya.

Gembong pun mengingatkan Anies agar tidak serampangan menerapkan kebijakan, sebab ada wilayah yang bangunannya diatur sendiri dalam peraturan lainnya.

“Jadi Pak Anies tidak boleh serampangan, membolehkan semuanya. Ada daerah-daerah tertentu yang diatur tersendiri melalui Perkada,” pungkas Gembong.

Gerindra Setuju Warga DKI Boleh Bangun Rumah 4 Lantai

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Rani Mauliani menyatakan setuju dengan kebijakan bangunan rumah tapak dan rumah flat di Jakarta diberi izin dibangun sampai empat lantai. Menurutnya, jika kebijakan tersebut bisa membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

“Setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Ada yang diuntungkan, ada juga yang tidak menerima,” kata Rani.

“Tapi menurut saya, kalau memang bangunan empat lantai ini membuat yang tinggal di dalamnya lebih baik, kenapa tidak,” ujarnya menambahkan.

Katanya, saat ini masih banyak warga Jakarta yang tinggal dalam satu atap dengan keluarganya, tapi dengan Kartu Keluarga (KK) yang berbeda. Kembali dia katakan, semua warga Jakarta berhak memiliki kehidupan yang layak, salah satu solusinya dengan diizinkan membangun tempat tinggal setinggi empat lantai.

“Faktanya memang masih banyak warga di Jakarta yang tinggal di satu atap dengan keluarga yang lain, tapi berbeda KK. Jika dengan diperbolehkannya didirikannya rumah dengan model empat tingkat menjadi salah satu solusi, kenapa tidak,” kata Rani.

Namun dia meminta, apabila aturan tersebut sudah dibuat, rumah yang akan dibangun menjadi empat lantai tidak dilakukan secara asal-asalan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan warga Jakarta diperbolehkan membangun rumah maksimal setinggi empat lantai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam Pergub itu mengatur ketinggian bangunan rumah tapak dan rumah flat maksimal empat lantai.

“Rumah warga di Jakarta selama ini hanya boleh satu sampai dua lantai saja. Sekarang untuk rumah tinggal diperbolehkan hingga empat lantai,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan ini dibuat sebagai upaya optimalisasi lahan, sekaligus mendorong multifamily ownership atas satu bangunan atau rumah flat. Sebelumnya, di RDTR tahun 2014, rumah tinggal hanya boleh satu sampai dua lantai saja.

Anies mencontohkan, sekeluarga kerap berpindah rumah ketika anaknya sudah beranjak dewasa dan memilih menjual tanah atau rumah miliknya.

“Sekarang keluarga itu bisa menambahkan bangunan ke atas, agar bisa tetap tinggal bersama-sama. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua ada di lantai dua, lantai tiga ruang bersama,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan ini turut berdampak pada hunian komersial. Misalnya, saat membangun unit single dwelling untuk multifamily.

Anies menyakini kebijakan ini dapat meningkatkan nilai lahan serta mempengaruhi bentuk kota Jakarta ke depannya.

“Ini akan berdampak cukup besar. Nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya lahan yang lebih tinggi. Yang punya lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun tiga sampai empat lantai. Sebutlah bangunan 60 meter, 60x4, dia bangun 240 meter. Ini salah satu contohnya,” tutur Anies.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua