KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi MRT-LRT-TransJakarta. Kepgub itu mengatur plafon tarif sebesar Rp10.000.
Besaran tarif tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub itu ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 8 Agustus 2022.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” demikian bunyi diktum pertama Kepgub yang didapat KabarJakarta.com, Kamis (11/8/2022).
Dalam lampiran, diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan di antara moda transportasi MRT, LRT, maupun TransJakarta.
Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya awal: Rp2.500
- Tarif: Rp250 per km
- Plafon tarif: Rp10.000
Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per km.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut.