Langsung ke konten
News

Anies Revisi UMP DKI Jakarta, Naik Jadi Sebesar 5,1%

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1 persen. Dengan begitu, tahun 2022 UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667.

Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Ia juga bilang, keputusan menaikkan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung tinggi asas keadilan.

“Dengan kenaikan sebesar Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli beras, daging ayam, telur, dan susu dibandingkan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749,” kata Anies Baswedan, Jumat (17/12/2021).

Terpenting juga, lanjut Anies, dengan kenaikan UMP ini ia berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyebut, keputusan merevisi UMP DKI tahun 2022 ini sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap para pekerja yang turut berkontribusi dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian Ibu Kota di masa 5pandemi Covid-19.

Ia pun berharap, roda perekonomian di Jakarta yang sempat terkena imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih.

Anies menegaskan, kenaikan UMP DKI tahun 2022 yang sebesar 5,1 persen sudah sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk diketahui, kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp225.557 setara dengan 2 Kg daging, 5 Kg telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi sepeda motor sebanyak 30 liter.

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Sedangkan rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sementara itu, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, 2016-2021, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Pada 22 November 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat bernomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Melalui surat tersebut, Anies menyampaikan kenaikan UMP DKI tahun 2022 yang sebelumnya hanya Rp37.749 (0,85%) masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakata.

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia (BI) yang disampaikan oleh Gubernur BI, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen.

Untuk inflasi ini akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4%). Sedangkan berdasar proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, Anies Baswedan membuat kebijakan menaikan UMP DKI Rp37.749 sempat membuat para buruh murka. Mereka pun menggelar aksi demonstrasi hingga berjilid-jilid di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua